Griya Literasi

Pemuda 15 Tahun Diamankan atas Dugaan Percobaan Pemerkosaan dan Penganiayaan terhadap Ibu Rumah Tangga di Lubuklinggau Timur I

Senin, 10 Apr 2023 20:05 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Seorang ABG inisial Kumbang (15) telah ditangkap oleh petugas kepolisian di Kota Lubuklinggau pada Senin (10/04/2023). Kumbang diduga melakukan percobaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga yang berusia 29 tahun, yang disebut sebagai Mawar. Hal tersebut telah tercatat dalam laporan korban LP-B/92/IV/2023/SPKT/Res Llg/Polda Sumsel tanggal 09 April 2023.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi menjelaskan bahwa Kumbang ditangkap dalam kasus tindak pidana percobaan pemerkosaan dan penganiayaan yang sesuai dengan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kronologi kejadian berawal pada Minggu (09/04/2023) sekitar pukul 00.00 WIB, saat Mawar sedang tidur dengan anaknya yang berusia 2 tahun di tempat kejadian perkara (TKP). Saat Mawar ingin mengambil HP dengan keadaan setengah sadar, ia melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang berdiri di ujung kakinya tanpa menggunakan pakaian apapun (bugil).

Mawar langsung berkata “ASTAQFIRULLAH”, namun pelaku langsung menindih tubuhnya dan membekap mulutnya dengan kedua tangannya agar Mawar tidak berteriak. Mawar berusaha memberontak dan menarik rambut pelaku sambil berteriak meminta tolong kepada warga yang ada di sekitar. Namun, pelaku mencekik leher Mawar dengan kedua tangannya dan memukul serta meninju bibir Mawar hingga mengeluarkan darah serta mengigit lengan kiri Mawar sebanyak 2 kali.

Setelah kejadian tersebut, Mawar melaporkan kejadian ini ke Polres Lubuklinggau dan petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap oleh petugas di pimpin oleh Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, didampingi KBO Sat Reskrim Iptu Bambang Siswoyo dan Kanit PPA AIPTU Christina C.T. S.H serta anggota Polsek Lubuklinggau Timur.

Tersangka mengakui perbuatannya dan barang bukti yang ditemukan diserahkan ke Kandang Macan Linggau Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif. “Kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup AKBP Harissandi. (den)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode