Sumsel Independen – Hendak mengantarkan paket ganja seberat 5,88 Gram dan empat linting ganja seberat 2,61 Gram pesanan temannya dua remaja berinisial JDA(16) dan DS(18) keburu di ciduk satnarkoba Polres Oku Timur di Jalan Desa Nusa Tunggal Kec. Belitang III Kab. OKU Timur.berawal dari di ciduknya dua kurir tersebut bandar ganja tersebut dapat di ringkus Jumat(12/3/2021).
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, Didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K, melalui Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto, membenarkan telah mengamankan tiga orang Tersangka JDA(16) DS(18) dan Saiful Anwar (24) Alamat Desa Kampung Baru Kec.Mesuji Makmur, Kab. OKI. Karena telah melakukan
Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto “menjelaskan kronologi penangkapan terjadi Pada hari Minggu tanggal 07 Maret 2021, sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Desa Nusa Tunggal Kec. Belitang III Kab. OKU Timur anggota sat narkoba berhasil menangkap JDA(16) dan DS(18),”jelasnya.
“pada saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 5,88 gram, dan empat linting narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,61 gram yang di masukkan kedalam kotak rokok gudang garam yang ditemukan di dalam kantong jaket dan celana yang dikenakan JDA dari pengakuan tersangka JDA dan DS bahwa benar barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapatkan tersangka dengan cara membeli dari Saiful Hari dengan harga Rp.250.000,”Jelasnya.
“dari pengakuan tersangka barang bukti tersebut akan diantar kepada teman tersangka yang bernama Eko DPO Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah Saiful Hari pada saat itu anggota langsung mendatangi rumahnya dan mengamankan Saiful Hari,” jelasnya.
“kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 9,47 gram yang ditemukan di dalam koper yang terletak di dalam kamarnya “tegasnya.
“Dari pengakuan tersangka Saiful Hari bahwa benar barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapatkan tersangka dengan cara membeli dari Raka yang beralamat di Palembang dengan harga Rp. 300.000,Saiful Hari juga mengakui bahwa narkotika jenis ganja milik JDA dan DS yang ditemukan pada saat penangkapan benar dibeli darinya, “Ujarnya.
“Selanjutnya Saiful Hari ,JDA dan DS beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut ,”Pungkas kasubag Humas Polres Oku Timur. (Jodi)
Cak_In
<
Tidak ada komentar