Sumsel Independen — Seorang perawat muda berinisial SR yang berasal dari Desa Manaresmi, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, berusia 30 tahun, diduga melakukan hubungan seksual dengan seorang laki-laki yang dicurigai sebagai salah satu oknum kepala desa tanpa ikatan perkawinan. Kejadian asusila tersebut terjadi di ruko tempat SR bekerja di Kelurahan B. Srikaton, Kabupaten Musi Rawas pada Rabu (25/04/2023).
Seorang warga setempat yang tinggal di lingkungan ruko tersebut mengatakan kepada awak media bahwa dia telah melihat SR melakukan hubungan intim dengan laki-laki tersebut di kediamannya pada tanggal 8 Januari 2023 sekitar pukul 21.30.
“Saya melihat seseorang laki-laki yang mengedap-edap masuk ke dalam ruko milik Mbak SR, kemudian saya melihat dia tidak keluar selama lebih dari satu jam. Saya kemudian mengintip dari luar, lewat angin-angin kamar, dan ternyata mereka berdua sedang melakukan hubungan intim,” ungkapnya pada awak media pada Rabu (25/04/2023).
Dia juga menduga bahwa laki-laki yang berhubungan dengan SR adalah salah satu kepala desa yang ada di Kecamatan Sumber Harta.
“Kayaknya si pak kades dari Sumber Harta, mas,” tegasnya.
Warga sekitar berharap agar pemilik ruko segera mengambil tindakan dan mengklarifikasi dengan SR jika perbuatan tersebut dilakukan di luar tali perkawinan dan meminta agar tindakan segera diambil terhadap SR dan oknum kepala desa ini. (den)
<
Tidak ada komentar