Griya Literasi

Permohonan Praperadilan Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Palembang Ditolak

Rabu, 23 Agu 2023 17:51 1 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Majelis Hakim tunggal Pitriadi SH MH telah menolak permohonan praperadilan dari Slamet, mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Palembang, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu (23/8/2023).

Dihadapan kuasa hukum pemohon dan tim Jaksa Kejari Palembang, Majelis Hakim membacakan amar putusan praperadilan

“Mengadili, menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon,” tegas hakim saat membacakan putusan.

Untuk diketahui sebelumnya dalam perkara ini Slamet selaku Eks Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 19 Palembang,bersama Arfani selaku Ketua Komite SMAN 19 Palembang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang Tahun 2021 dan Tahun 2022.

Penetapan para tersangka tersebut, didasari dengan adanya dua alat bukti yang telah dimiliki oleh tim penyidik antara lain keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli.

Penyidik Kejari Palembang mengenakan pasal terhadap kedua tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang -undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana mana telah telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (RN)

Laporan: RN
Editor: Pram

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode