Griya Literasi

Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Pembuang Bayi di Parit

Rabu, 5 Apr 2023 16:04 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Indepeden — Polsek Reskrim Plaju Palembang akhirnya berhasil meringkus pelaku pembuangan mayat bayi yang baru lahir di parit rumah warga tepatnya di Jalan Tegal Binangun lorong Girik Kelurahan Plaju Darat Palembang.

Pelaku tersebut bernama Sri Wahyuni (23) wanita yang melahirkan bayi tersebut di dalam kamar mandi. Kapolsek Plaju Palembang AKP Firmansyah mengatakan, tertangkapnya pelaku berawal dari anggota yang melakukan kembali olah TKP di tempat kejadian, tiba-tiba petugas mencium aroma bau tak sedap dari ari-ari bayi tersebut.

“Kita mendapatkan informasi dari warga yang mencurigai adanya perempuan yang membuang bayi di parit dekat rumah warga. Anggota menemukan ari-ari yang telah membusuk dan dicurigai milik tersangka. Dan benar saja korban mengakui perbuatan tersebut,”ujarnya kepada wartawan, Rabu(5/4/2023).

Ia mengungkapkan, motif tersangka membuang bayi tersebut ke parit lantaran pacar tersangka yang tidak mau bertanggung jawab atas bayi perempuan tersebut, sekaligus tersangka takut bila orang tuanya tau.

“Motifnya karena pacar korban tidak mau bertanggung jawab atas kelahiran bayi tersebut. Sehingga tersangka memutuskan untuk membuangnya sendiri ke parit. Serta melakukan persalinan sendiri di kamar mandi dengan memotong ari-ari menggunakan gunting,”jelasnya.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Ilir Timur II tersebut menambahkan bila sebelum dibuang bayi tersebut masih mengeluarkan suara. Namun, tidak lama kemudian bayi tersebut tak lagi bergerak dan mengeluarkan suara.

Sementara itu tersangka Sri Wahyuni membenarkan atas alasan dirinya membuang bayi perempuan tersebut ke parit.

“Bagaimana lagi, keluarga tidak ada yang tau hubungan kami, apalagi warga. Saya takut orang tua marah dan pacar aku tidak mau bertanggung jawab,” katanya.

Dari keterangannya bahwa bayi tersebut saat dilahirkan masih dalam posisi bersuara. “Posisinya saat itu masih ada suaranya 5 menit kemudian bayi itu tidak lagi bersuara dan bergerak,” Katanya.

Selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan gunting yang digunakan tersangka untuk proses melahirkan.Atas tindakan tersebut pelaku terjerat pasal 306 junto 308 dengan ancaman 6 tahun penjara. (hw)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode