Griya Literasi

Polisi Tangkap Otak Pelaku Curas dan Pengeroyokan di Plaju Palembang

Jumat, 6 Okt 2023 20:46 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang berhasil meringkus otak dari pelaku kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang juga melibatkan Pengeroyokan dan kekerasan terhadap anak. Tindakan kejam ini dilakukan oleh Danu Hartono (18), seorang warga Sei Gerong, Desa Kampung Bali, Kecamatan Banyuasin.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang, pada Minggu (27/7/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Plaju Palembang, Iptu Hendri Permana, yang didampingi oleh Kanitres Ipda Husin, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban berinisial MAR (17) bersama dua temannya sedang mengendarai sepeda motor dan melintasi tempat kejadian perkara (TKP).

Pada saat itu, korban bertemu dengan sekelompok pelaku yang berjumlah sekitar 30 orang. Tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung menyerang korban. Salah satu pelaku, MR, memukul korban dengan kayu bambu hingga membuatnya jatuh dari sepeda motor. Sementara itu, pelaku Aldi menyerang korban dengan membacok tangan sebelah kiri, menusuk pinggang sebelah kanan, serta punggung korban.

Tidak berhenti di situ, pelaku Danu juga ikut membacok korban sebanyak dua kali menggunakan senjata tajam jenis pedang ke arah kaki dan tubuh bagian belakang korban. Setelah melancarkan serangan ini, pelaku Aldi merampas handphone milik korban dan melarikan diri bersama rombongannya.

Akibat serangan ini, korban mengalami luka-luka parah dan segera dibawa oleh kedua temannya ke Rumah Sakit Bari Palembang, sambil melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Plaju Palembang.

Kapolsek Hendri Permana mengungkapkan, “Setelah menerima laporan, anggota kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, yakni Danu Hartono, di Desa Pulau Semambu, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Kamis (5/10/2023) malam.”

Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pedang yang digunakan pelaku dalam penyerangan tersebut.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 365 ayat (2) dan/atau pasal 170 ayat (2) dan/atau pasal 76 C jo pasal 80 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tambah Hendri Permana.

Kapolsek juga menghimbau kepada pelaku lain yang masih buron untuk segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. “Kami telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) dan anggota kami sedang berusaha mengejar pelaku lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, tersangka Danu Hartono mengakui perbuatannya ketika ditanya mengenai motif dan kronologis kejadian tersebut. (Rn)

Laporan: Rn
Editor: Pram

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode