Sumsel Independen — Polsek Rambutan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan berhasil mengungkap gudang penimbunan BBM Ilegal, Sabtu(10/6/2023) di Jalan Sungai Pinang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.
Terlihat tempat penimbunan tersebut berada persis berada di pinggir jalan yang bangunannya megah berdekatan dengan sebuah tempat ibadah. Ketika masuk ke dalam, hanya ada bangunan rumah dan sebuah garasi besar, yang berisi puluhan drum BBM Ilegal.
Belum diketahui siapa pemiliknya. Hanya saja, polisi dapat mengetahui tempat penyimpanan BBM Ilegal ini dari Banpol (Bantuan Polisi).
“Berawal kita mendapatkan informasi dari masyarakat melalui Banpol, kemudian saya memerintah kanit Reskrim untuk memeriksa dan benar saja di TKP terdapat penimbunan BBM Ilegal,”ujar Kapolsek Rambutan Kompol Subagio kepada wartawan, Sabtu(10/6/2023).
Setidaknya 47 drum yang berisikan BBM Ilegal diamankan dari dalam gudang, tujuh drum yang ada di mobil Grand Max, sembilan dirijen , pompa, dan beberapa meter selang. “Untuk pemiliknya masih belum kita ketahui. Namun, anggota masih mengejar dan memeriksa saksi-saksi dari masyarakat,”jelasnya.
Selanjutnya barang bukti tersebut diserah ke Polres Banyuasin Sumatera Selatan. (Hw)
<
Tidak ada komentar