Griya Literasi

Presiden Teken Keputusan Baru tentang Cuti Bersama PNS di Tahun 2023

Kamis, 13 Apr 2023 23:27 1 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Presiden Indonesia telah menandatangani Keputusan Presiden No.8/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No.24/2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Melansir dari Menpan.go.id, dalam Keputusan Presiden tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023 akan jatuh pada beberapa tanggal, yaitu 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili, 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1444 Hijriah, 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak, dan 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Peraturan Presiden ini mengalami perubahan dan penambahan hari cuti bersama Lebaran kali ini, dimana sebelumnya tanggal 21, 24, 25, dan 26 April menjadi tanggal 20, 21, 24 dan 25 April serta menambah satu hari cuti bersama pada 19 April. Penambahan ini dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas, mengingat terdapat potensi pergerakan nasional atau mobilitas masyarakat untuk mudik sebesar 45,8 persen dari jumlah penduduk Indonesia, yaitu sebanyak 123,8 juta orang (Cak_In/Net)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode