Sumsek Independen – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk periode 2024-2029. Penetapan itu dilakukan melalui rapat pleno terbuka di kantor KPU Jakarta, Minggu (30/6), Rabu (24/4/2024).
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menyampaikan keputusan tersebut dalam pembacaan berita acara nomor 252/PL.01.9-BA-05/2024.
“KPU Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Bapak H. Prabowo Subianto dan Gibraan Rakabuming Taka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029,” ujar Hasyim, dikutip dari Kompas.com Rabu (24/4/2024).
Keputusan KPU ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres lain, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam sengketa perselisihan hasil Pemilu. Dengan demikian, pasangan Prabowo-Gibran akan segera mempersiapkan diri untuk dilantik pada Oktober 2024 mendatang.
Dalam Pemilihan Presiden 2024, pasangan Prabowo-Gibran berhasil meraih dukungan masif dari masyarakat dengan total suara mencapai 96,2 juta atau 58,6 persen dari suara sah nasional. Sementara itu, Anies-Muhaimin mendapatkan 40,9 juta suara (24,9 persen) dan Ganjar-Mahfud memperoleh 27 juta suara (16,5 persen).
Sikap sportif ditunjukkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, yang turut hadir dalam acara penetapan. (Ali/net)
<
Tidak ada komentar