Sumsel Independen – Sambil membawa keranda sebagai simbol matinya keadilan, ratusan buruh mengelar aksi dikantor Gubernur Sumsel, menolak kenaikan Upah Maksimum Provinsi (UMP) Sumsel.
Kordinator Aksi Ramlianto dalam aksinya mengatakan, aksi hari ini menolak UMP Sumsel.
“Kita menolak upah murah,” tegas Ramlianto, Senin (27/11/2023)
Ia juga mengatakan, ada beberapa tuntutan yang diajukan para pekerja/buruh terhadap kenaikan UMP Sumsel tahun 2024 yang hanya sebesar 1,5 persen atau Rp 52.696.
Menurutnya menolak upah murah dan menuntut kenaikan UMP Sumsel Tahun 2024 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 se-Sumsel sebesar 15 persen.
Menuntut Gubernur Sumsel dan/atau Bupati/Walikota se-Sumsel untuk memberikan subsidi pangan kepada pekerja/buruh formal maupun Informal sebesar Rp 300 ribu atau beras 20 Kg per/bulan.
Selanjutnya, menuntut pencabutan Undang-undang nomor 06 tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU nomor 02/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Dan menuntut Pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.
Menolak data BPS yang digunakan dalam menetapkan kenaikan Upah Minimum dikarenakan berdasarkan hasil survey yang tidak merefleksikan data sebenarnya para pekerja/buruh.
“Apabila tuntutan-tuntutan tersebut tidak dipenuhi ataupun tidak ditindak-lanjuti, maka seluruh pekerja/buruh bersama rakyat akan kembali melakukan aksi unjuk rasa atau demonstrasi dengan massa yang lebih besar,” tutupnya (DN)
<
Tidak ada komentar