Sumsel Indepeden — Berakhir sudah pelarian Mansur (51), pelaku pencurian alat navigasi kapal milik PT Gaharu Shipping yang selama ini menjadi buronan polisi.
Mansur ditangkap anggota Satpolair Polrestabes Palembang di kediamannya di Jalan Sultan Agung, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir TImur I Palembang, Senin (12/6/2023) siang.
Belangan diketahui bila tersangka Mansur melakukan aksinya tidak sendirian melainkan bersama dengan rekannya Jauhari sudah menjalani hukuman dan Y yang masih buron melakukan aksi pencurian, pada Mei 2022 lalu.
Kasat Polair Polrestabes Palembang Kompol Suprawira membenarkan satu buronan kasus pencurian sudah diamankan. Pelaku diamankan ketika berada di kediamannya.
“Selama ini tersangka kabur ke daerah Belitung. Ketika anggota menerima informasi jika tersangka sudah pulang tim langsung bergerak menangkap tersangka,” ujar Suprawira saat dihubungi via telepon Rabu(14/6/2023).
Peristiwa tersebut terjadi saat para pelaku melancarkan aksinya ketika anak buah kapal (ABK) sedang terlelap tidur. “Mereka berhasil menggondol sejumlah barang yakni, satu radar, satu unit esconder, satu unit radio, dan dua unit teropong,’Katanya.
Atas tindakan tersebut tersangka Mansur terjerat pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.
“Dua tersangka sudah kami tangkap, tinggal satu lagi yang masih buron inisial Y. Kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara,”tutup Kompol Suprawira. (Hw)
<
Tidak ada komentar