Sumsel Independen – Satnarkoba Polres Oku Timur kembali berhasil mengamankan satu orang laki laki berinisil EDP (34) yang saat di geledah rumahnya di Temukan 0,95 gram narkotik jenis sabu dan satu pucuk senjata api.
Yang mana kronologi penangkapan terjadi pada pada hari kamis tanggal 06 April 2023 sekira jam 08.00 WIB di dalam rumah yang terletak di Desa Gumawang Kecamatan Belitang I Kabupaten OKU Timur.
Berawal dari Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dilapangan bahwa ada sebuah rumah yang merupakan tempat penyalah gunaan narkotika jenis sabu lalu setelah mendapat informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan di rumah tersebut untuk memastikan kebenarannya.
“Setelah mendapat informasi yang cukup anggota langsung melakukan penggerebekan dirumah yang dimaksud dan didapati 1 orang laki- laki sedang tidur didalam kamar berinisial EDP(34),” jelas Humas Polres Oku Timur
Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 5 ( paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dimasukan didalam dompet kecil warna hitam, 3 buah pirex kaca, 2 buah pipet plastik, 1 buah jarum dimasukan didalam wadah warna hitam, 1 buah bong botol plastik, 1 bal plastik klip bening di atas lemari dalam kamar rumah tersebut dan satu unit handphone
“Dari hasil penggeledahan juga di temukan 1 pucuk senjata api rakitan yang di temukan di estalase di dalam kamar pelaku yang mana diakuinya bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya,” jelasnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa anggota Satres Narkoba ke Polres Oku Timur guna penyelidikan lebih lanjut. (J)
<
Tidak ada komentar