
Sumsel Independen – Sekira pukul 20.30 WIB tanggal 22 Febuari 2021 di Desa Sukoharjo Kec. Buay Madang Timur Kab. OKU Timur petugas berhasil menangkap dua orang laki-laki yang mengaku bernama Ahmad(27) dan Virnanda(20) yang sedang Nongkrong di warung yang mana gerak geriknya mencurigakan , ketika di lakukan pengeledahan di temukan narkoba jenis sabu sebanyak enam Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu berat bruto 1,27 Gram ,Sabtu(27/2/2021).
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, didampingi Kasat Resnarkoba Polres OKU Timur IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K, melalui Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto, membenarkan telah mengamankan dua orang Tersangka Ahmad(27) dan Virnanda(20) karena telah melakukan Tindak Pidana Membeli,menyimpan,memiliki,mengkonsumsi dan menguasai Narkoba Jenis Sabu.
Kasat Resnarkoba Polres OKU Timur IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K, membenarkan bahwa telah melakukan Penangkapan terhadap dua orang Tersangka Ahmad(27) pekerjaan tani, alamat Desa Sukoharjo Kec.Buay Madang Timur Kab.OKU Timur, dan Virnanda(20) pekerjaan tani, alamat Desa Sukoharjo Kec.Buay Madang Timur Kab.OKU Timur. Karena telah melakukan Tindak Pidana membeli,menyimpan,memiliki,mengkonsumsi dan menguasai Narkoba jenis Sabu.
dimana kronologi kejadian penangkapan pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021, sekira pukul 20.30 WIB di Desa Sukoharjo Kec. Buay Madang Timur Kab. OKU Timur petugas berhasil menangkap dua orang laki-laki yang mengaku bernama Ahmad(27) dan Virnanda(20) yang tertangkap tangan tanpa hak dan melawan hukum Menjual, Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Jenis Sabu.
Berawal pada saat anggota Polsek Buay Madang Timur dan anggota Satres narkoba sedang melakukan patroli di daerah rawan peredaran narkoba, kemudian melihat dua orang laki laki sedang duduk duduk di warung dengan gerak gerik yang mencurigakan. Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan tiga plastik bening berisi Narkotika jenis sabu milik tersangka Ahmad yang di letakkan di drum dalam warung dan dari Tersangka Virnanda ditemukan tiga bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kanan. Setelah dilakukan interogasi pelaku Ahmad mengakui narkoba jenis sabu tersebut adalah milik nya dan membeli narkoba tersebut dari Toyo (DPO) seharga Rp.450.000 yang beralamat di desa Rawasari kec. BP Bangsa Raja. Saat akan dilakukan penangkapan terhadap Toyo (DPO) Sudah tidak ada di tempat. Selanjutnya pelaku dan barang bukti enam Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu berat bruto 1,27 Gram. dibawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut. (Jodi)

Selamat malam boleh gabung ngak bapak dengan media nya