Sumsel Independen – Prayoga (22) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Prayoga ditangkap telah memperkosa pacar sendiri yakni berinisial IN tempat tinggal tersangkanya di Palembang.
Aksi pemerkosaan terjadi di Jalan S Suparman, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami tepatnya Perumahan Puri Sejahtera 6 Palembang, Rabu (8/10/2023) pukul 00.00 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan mengungkapkan, kejadian bermula pelaku mengajak korban untuk kerumahnya.
Kemudian sesampai dirumah, tersangka langsung menghempaskan tubuh korban ke atas kasur dan memperkosanya sebanyak 3 kali.
“Dia sempat melakukan perlawanan, namun tenaga korban kalah kuat, sehingga membuat pelaku leluasa bergerak,” kata Iptu Fifin Sumailan usai pres rilis di Mapolrestabes Palembang, Senin (18/12/2023).
Akibat kejadian, korban langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Lanjut Iptu Fifin Sumailan mengaku, mendapat laporan dirinya bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya,
Minggu (17/12/2023) malam.
“Alhamdulillah, berkat laporan anggota kita berhasil mengamankan tersangka dirumahnya,” ujar Iptu Fifin Sumailan.
Selain tersangka, anggota juga turut mengamankan barang bukti yakni, satu helai baju kemeja lengan panjang warna hitam milik tersangka, satu helai jilbab warna coklat muda milik korban dan lainnya.
“Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ungkap Iptu Fifin Sumailan.
Sementara itu, tersangka Prayoga mengakui perbuatannya.
“Kami pacaran jalan tiga bulan. Karena dia selalu saja menolak ajakan, akhirnya saya membawanya ke rumah dan melakukan pemerkosaan sebanyak tiga kali,” jelas tersangka Prayogo. (WO)
<
Tidak ada komentar