Griya Literasi

Sopir Mobil yang Tabrak Ojol Hingga Tewas Kini Diamankan Polisi, Begini Tampang dan Motifnya?

Selasa, 20 Feb 2024 19:09 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Satlantas Polrestabes telah mengamankan satu orang pengemudi mobil Strada Triton terkait kasus tabrak lari yang menewaskan Driver Ojek Online (Ojol) dan penumpangnya di Palembang.

Tersangka satu orang pengemudi merupakan pegawai Honorer yakni bernama, Dwiki Arif Samriano (29) warga Jalan Way Hitam, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.

Korban driver Ojol yang meninggal dunia yakni bernama, Boni Irawan (33) warga Jalan PT Muara Kelinci, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang.

Sedangkan penumpang yang meninggal dunia yakni bernama, Titin (45) warga Jalan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang.

Insiden tragis ini terjadi di Jalan Kolonel H Burlian, Kecamatan Sukarami tepatnya depan depan toko Kevin Motor Palembang, Sabtu (17/2/2024) sekitar pukul 04.45 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono dampingi AKBP Emil Eka Putra membenarkan bahwa polisi telah mengamankan satu orang pengemudi mobil Strada Triton.

“Ini berdasarkan hasil penyelidikan oleh anggota kami dan langsung mengamankan satu orang pengemudi mobil Strada Triton,” kata Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono usai pres rilis di Mapolrestabes Palembang, Selasa (20/2/2024).

Dia menerangkan, kejadian bermula dirinya mengendarai mobil Strada Triton bernomor polisi (bernopol) BG 8108 JZ berjalan dari arah  Flt Over Sukarami menuju Simpang Perindustrian Palembang dan langsung melintasi tempat kejadian perkara.

Kemudian, dari arah yang sama datang satu kendaraan sepeda motor Ojol yang membawa penumpangnya.

Lalu, dengan melebihi batas kecepatan pengendara Strada Triton langsung menabrak sepeda motor Ojol yang membawa penumpangnya dari depan.

Akibat kejadian pengendara Ojol yang membawa penumpangnya meninggal dunia, setelah dibawa ke Rumah Sakit Muhammad Hoesin Palembang serta mengalami kerusakan benda.

“Mendapat laporan, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang yang mengendarai mobil Strada Triton di rumahnya, Selasa (20/2/2024) sore,” ujar Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.

Selain mengamankan satu orang pengendara, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni, satu unit mobil Strada Triton bernomor polisi (bernopol) BG 8108 JZ warna putih dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street bernopol BG 3904 ADT warna hitam.

“Atas ulahnya, satu orang pengendara mobil Strada Triton dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-undang LLAJ No.22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta,” ungkap Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan satu orang pengendara ini sebelumnya mengonsumsi obat-obatan.

“Benar mas, tapi anggota kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono. (WO)

Laporan: Ana
Editor: Wahyu

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode