"Mengadili, menyatakan menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon," tegas hakim tunggal saat membacakan amar..
Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin Perkebunan dan kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah..
Kedua tersangka tersebut ditahan terkait kasus dugaan korupsi dalam Pengelolaan Dana Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Banyuasin tahun Anggaran..
Pasalnya, dalam pengadaan pakaian batik tersebut penyidik menduga adanya dugaan sarat dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang merugikan keuangan..
Dalam putusannya Majelis menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Joko Purwanto, telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak..