Griya Literasi

Telat Lapor LHKPN, ASN Muba Akan di Beri Sanksi

Selasa, 23 Feb 2021 18:11 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Pernah menjadi terbaik dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun 2019 pada Tahun 2020 lalu. Di tahun ini target 100% kembali diusahakan oleh Pemkab Muba.

Hal ini dikatakan oleh Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi pada acara Rapat Koordinasi dalam rangka Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara virtual, Selasa (23/02/2021) di Ruang Rapat Sekda.

Apriyadi mengatakan, ada dua jenis kepatuhan yang harus di ikuti oleh ASN yang pertama Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) objeknya adalah para pejabat yang wajib lapor dikoordinasikan atau diawasi oleh BKPSDM Muba. Kedua Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) yang dibawah koordinasi Inspektorat Kabupaten Muba.

“Dengan optimisme dan keyakinan saya terhadap ASN, maka saya yakin ASN yang ada di Kabupaten Muba dapat profesional patuh dan taat terhadap peraturan serta dapat memberikan layanan terbaik,”ujarnya.

Untuk itu, agar menambah sebuah semangat bagi para ASN dibuatkan sebuah sanksi ataupun punishment bagi ASN yang telat menyampaikan laporan LHKPN. “Sanksinya pun berupa ditahannya TPP bahkan bisa sampai penurunan jabatan,”ungkapnya.

Laporan LHKPN ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahunnya. “Jadi saya rasa tidak ada suatu masalah yang signifikan. Jika pun ada mari kita bahas bersama. Bagi ASN yang sudah lapor LHKPN saya ucapkan terima kasih dan yang belum mari disegerakan,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Muba Sunaryo SSTP MSi dalam paparannya menyampaikan, dasar hukum dari LHKPN ialah Peraturan KPK Nomor 02 tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 tahun 2016 tentang Tata Cara pendaftaran pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara. Perbup Nomor 61 tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Perbub Nomor 39 tahun 2017 tentang Tata cara pelaksanaan LHKPN.

“Berdasarkan dasar hukum tersebut kewajiban dalam melaporkan LHKPN sangatlah jelas peraturannya. Jadi, mari kita saling mengingatkan kepada rekan-rekan untuk segera menyelesaikan urusan LHKPN,”ucapnya.

Adapun target dalam penyampaian LHKPN di tahun 2020 ialah sebanyak 440 dan yang sudah melaporkan hingga update hari ini sebanyak 339 (77,05%), jadi ada sekitar 101 lagi yang belum lapor LHKPN. Pendekatan yang dilakukan dalam hal ini bukanlah pendekatan persuasif tapi pendekatan memaksa.

“Prinsipnya dalam hal kepatuhan LHKPN ini akan menjadi hal prioritas untuk disampaikan. Jadi akan dikenakan sanksi hukuman disiplin bagi ASN yang belum melaporkan LHKPN hingga dibulan Maret nanti,” pungkas Sunaryo yang juga Plt Kepala Dinas BKPSDM Muba. (Ril/Al)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode