Sumsel Independen — Terdakwa Fuja Hamdani pemilik 90 butir pil ekstasi dituntut 9 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Kejati Sumsel, Devianti Iteria dan langsung divonis Majelis Hakim 9 tahun penjara.
Selain divonis 9 tahun penjara terdakwa juga di denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan di PN Palembang, Selasa (24/10/2023)
Terdakwa Fuja Hamdani divonis terkait kepemilikan narkotika jenis ineks sebanyak 90 butir dengan berat brutto + 34,93
Dalam putusannya yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Raharjo SH MH, menyatakan bahwa terdakwa Fuja Hamdani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Atas perbuatannya para terdakwa diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Fuja Hamdani dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas Hakim dalam putusannya
Diwaktu yang sama JPU Kejati Sumsel, Devianti Iteria, menuntut terdakwa Fuja Hamdani dengan pidana penjara selama 9,6 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. (DN)
<
Tidak ada komentar