Griya Literasi

Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Covid Dihimbau Agar Kooperatif

Senin, 18 Sep 2023 23:23 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Selatan memberikan informasi terbaru terkait perkembangan penyidikan dugaan Kasus Korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Covid-19 di wilayah Kabupaten OKU Selatan pada tahun 2020.

Dalam kasus ini, Kejari OKU Selatan telah menetapkan dua orang tersangka. Pertama adalah LY, yang menjabat sebagai ketua Tenaga Ahli Pendamping Desa OKU Selatan. Tersangka kedua adalah FK, yang merupakan rekanan LY dalam pengadaan Alkes Covid-19.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Selatan, Dr. Adi Purnama, dalam keterangan persnya saat press release hari ini, menyatakan bahwa penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes Covid-19 di OKU Selatan telah memasuki tahap kedua. Kedua tersangka akan segera diajukan ke Persidangan Tipikor yang berlokasi di Kota Palembang.

Tersangka FK telah ditahan sejak satu bulan yang lalu di Rutan Muaradua. Namun, terhadap Tersangka LY, pihak Kejaksaan OKU Selatan telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali sejak ia ditetapkan menjadi tersangka. Namun, hingga saat ini, LY belum juga datang untuk memenuhi pemanggilan dari tim Kejaksaan OKU Selatan.

Kajari OKU Selatan, Adi Purnama, menegaskan, “Kami himbau agar saudara LY segera mendatangi kantor Kejaksaan OKU Selatan dengan sikap yang kooperatif.” Meskipun LY tidak hadir, pengajuan berkas kedua tersangka ke Persidangan Tipikor dalam tahap kedua akan tetap dilakukan oleh tim Kejari OKU Selatan. Kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Tipikor.

Penting untuk dicatat bahwa Tersangka LY akan menjalani proses persidangan secara absensi, dan hal ini dapat merugikan dirinya sendiri karena ia tidak akan bisa membela dirinya saat persidangan nanti.

Sementara itu, terkait dengan Tersangka FK, pihak kejaksaan mengapresiasi kerjasama yang bersangkutan. Namun, Adi Purnama juga menekankan bahwa kerjasama ini akan memiliki dampak bagi FK.

“Sedangkan untuk Tersangka FK kami dari kejaksaan apresiasi yang bersangkutan Koorpeatif yang juga akan ada dampaknya bagi FK,” tegas Kajari Adi Purnama. (DK)

Laporan: Deni Kemala
Editor: Pram

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode