Griya Literasi

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pilkada OKU Selatan Dituntut 3 Tahun Penjara

Rabu, 13 Sep 2023 17:55 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Edi Terial SH MH mendengarkan Tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan Korupsi dana hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tahun 2019-2020.

Ketiga terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah Hery Afrizon, Ketua Bawaslu OKUS, Chandra Putra Wijaya, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Bahdozen, Kepala Sekretariat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan dana hibah tersebut. Mereka didakwa bersama-sama melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut agar ketiga terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp 50 juta, yang dapat digantikan dengan kurungan selama 6 bulan. Selain itu, Chandra Putra Wijaya dan Bahdozen juga diminta untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 140 juta, sementara Hery Afrizon harus membayar UP sebesar Rp 429 juta.

“Menuntut, supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Hery Afrizon, Chandra Putra Wijaya dan Bahdozen, masing – masing dituntut 3 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidsr 6 bulan kurungan,” tegas JPU dalam sidang.

Menurut JPU, tindakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama. Mereka diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dengan nilai kerugian mencapai Rp 3.330.518.411 bagi Keuangan Negara dan Perekonomian Negara, khususnya Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Saat dengar Tuntutan dari JPU, para terdakwa yang diwakili oleh kuasa hukumnya menyatakan bahwa mereka akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan. (RN)

Laporan: RN
Editor: Pram

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode