Sumsel Independen — Hari ini, Senin (9/10/2023), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir telah melimpahkan berkas tiga tersangka ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. Ketiga tersangka tersebut adalah Dermawan Iskandar, ketua Bawaslu Ogan Ilir, serta Idris dan Karlina, Komisioner Bawaslu.
Mereka terlibat dalam dugaan Korupsi dana hibah Pilkada Ogan Ilir 2020 sejumlah Rp 7,4 miliar. Julindra Purnama Jaya, Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, mengonfirmasi pelimpahan ini kepada media.
“Ya, hari ini kami telah melimpahkan berkas tiga tersangka berinisial DI, I, dan K,” ungkap Kasi Pidsus dalam wawancara.
Para tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 12 serta Pasal 18 UU Tipikor tahun 1999. Selanjutnya, mereka akan menunggu penetapan jadwal persidangan yang akan diputuskan oleh Hakim.
Kasi Pidsus juga menekankan bahwa seluruh perbuatan tersangka akan diungkap dalam persidangan nanti. Kasus ini melibatkan tiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir yang sebelumnya telah dijemput paksa oleh tim penyidik Kejari Ogan Ilir pada tanggal 31 Mei 2023.
Kepala Kejari Ogan Ilir, Nur Surya, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga komisioner terkait penggunaan dana hibah Bawaslu Ogan Ilir pada Pilkada 2020. Penetapan mereka sebagai tersangka sekaligus menegaskan bahwa Kejari Ogan Ilir tidak melakukan tebang pilih dalam menangani perkara ini.
“Penyidik Kejari Ogan Ilir sangat hati-hati dalam menetapkan tersangka, dan kami berkewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar lebih,” jelas Nur Surya. (RN)
<
Tidak ada komentar