Griya Literasi

Tingkat Perceraian Di Kabupaten OKUT Naik Selama Tahun 2020

Selasa, 19 Jan 2021 11:33 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Tingkat kasus perceraian di kabupaten OKU Timur mengalami peningkatan selama tahun 2020 di banding tahun sebelumnya

Kepala kantor Pengadilan Agama Martapura Syarifah Aini,S.ag,M.H.I melalui Hakim dan Humas Pengadilan Agama Martapura Wildi Raihanda LC di ruangan media Center Pengadilan agama Martapura Selasa(19/1/2021)

Wildi menyampaikan bahwa tingkat perceraian di kabupaten OKU Timur mengalami peningkatan di bandingkan dengan tahun sebelumnya,di mana tingkat kasus perceraian di kabupaten OKU Timur sebanyak 811 Perkara di tahun 2019 sedangkan pada tahun 2020 mengalami peningkatan menjadi 865 perkara,”katanya

Imbuhnya mengikatnya kasus perceraian di Kabupaten OKU Timur ini disebabkan berbagai faktor antara lain faktor Perselisihan terus menerus,Ekonomi(,KDRT),Judi, mengingalkan pasangan dan masih banyak faktor lainnya, “katanya

Sedangkan faktor perceraian yang paling dominan selama tahun 2019 dan 2020 adalah faktor Perselisihan terus menerus di mana selama tahun 2020 sebanyak 865 kasus 575 kasus di sebabkan faktor perselisihan terus menerus , selebihnya ada faktor ekonomi KDRT dan lain sebagainya,”ujar wildi

“Sedangkan rata rata usianya pernikahan yang bercerai selama tahun 2091 dan 2020 itu sendiri antara usia pernikahan Dua puluh sampai Empat Puluh Tahun untuk mediasi sendiri kita telah memediasi sebanyak 56 selama 2020 yang berhasil di mediasi 8,9 persen yang berhasil di mediasi,
Untuk tahun 2021 terhitung pada bulan Januari ini laporan yang telah masuk 87 perkara dengan berbagai kasus”katanya

“Wildi juga menyampaikan bahwa dalam penanganan kasus di pengadilan agama selalu mengedepankan protokol kesehatan selama pandemi covid 19 dengan menerapkan kesehatan menjaga jarak memakai masker mencuci tangan kami terapkan untuk semuanya yang datang ke pengadilan agama maupun pegawai “pungkasnya. (Jodi)

Cak_In

Cak_In

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    Ana_bae 3 tahun lalu

    Saran saja, Dengan meningkatnya kasus perceraian dan kasus lainnya, seharusnya fasilitas ruang sidang dan ruang pelayanan d kantor Pengadilan Agama Martapura d tambah, hal ini untuk mencegah penularan covid dan memaksimalkan pelayanan pada kantor pelayanan publik

    Balas

Sponsor

Wujudkan Supremasi Hukum
<

Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

Bengkel Las Listrik Karya Jaya

Perumahan

xBanner Samping
xBanner Samping
Beranda Cari Trending Lainnya
Dark Mode