Sumsel Independen – Tingkat pernikahan anak di usia dini di wilayah kabupaten OKU Timur mengalami peningkatan terbukti dengan meningkatkan perizinan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Kabupaten OKU Timur selama tahun 2019 sebanyak 59 kasus dan meningkatkan sebanyak 170 kasus Dispensasi nikah di tahun 2020.
“Kenaikan itu dipengaruhi berbagai faktor, antaralain perubahan UU No. 16/2019 tentang perubahan atas UU No. 1/1974 tentang Perkawinan telah menaikkan usia minimal kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Dengan demikian,Usia kawin perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun,” didampingi Humas Pengadilan Agama Martapura Wildi Raihanda LC di Ruang Kantor Pengadilan Agama Martapura, Selasa (16/2/2021)
Kepala Pengadilan Agama Martapura Syarifah Aini,S.ag,M.H.I menjelaskan kenaikan terus mengalami peningkatan sejak adanya perubahan UU No. 16/2019 tentang perubahan atas UU No. 1/1974 tentang Perkawinan telah menaikkan usia minimal kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Dengan demikian,Usia kawin perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun ,”katanya
“otomatis kenaikan ini memicu jumlah perkara yang masuk yang di mana pada tahun 2019 jumlah perkara pengajuan perizinan dispensasi nikah sebanyak 59 kasus dan meningkatkan sebanyak 170 kasus dispensasi nikah pada tahun 2020 dan juga pada tahun awal tahun 2021 hingga terhitung pada tanggal 15 Febuari kemarin sudah masuk 30 kasus dispensasi nikah,”katanya.
“Sedangkan untuk tingginya Kaskus dispensasi nikah di sebabkan berbagai faktor antara lain sudah tidak sekolah lagi , khawatirnya orang tua dan dengan seringkali berdua Duan dan yang terakhir adalah pergaulan bebas yang menyebu hamil di luar nikah,”katanya
“Sedangkan hampir seluruh wilayah kecamatan di kabupaten OKU Timur memiliki tingkat pengajuan Dispensasi nikah sedang untuk wilayah kota Martapura sendiri tidak banyak,”pungkasnya
Cak_In
<
Tidak ada komentar