Griya Literasi

4 OPD Jadi Percontohan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Senin, 18 Mar 2024 15:40 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Guna menyusun sistem perbendaharaan yang baik serta melakukan percepatan dan pengelolaan anggaran yang lebih transparan, empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kota Palembang menjadi sebuah percotohan dalam mensosialisasikan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). 

Menurut Penjabat Walikota Palembang, Ratu Dewa KKPD merupakan amanat dari Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Penggunaan KKPD ini akan dilaksanakan secara bertahap pada 4 perangkat daerah terlebih dahulu sebagai pilot project antara lain Inspektorat Kota Palembang, BPKAD, Dinas Kesehatan dan Kecamatan Kalidoni dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut dan selanjutnya akan diterapkan keseluruh Satuan Kerja Pemerintah Kota Palembang, kami berharap penerapan fungsinya akan maksimal baik dari sistem SIPD RI, Bank Sumsel Babel maupun dukungan layanan penyediaBarang/jasa,”katanya jumat (15/03).
 

lanjutnya, hal ini telah menjadi urgensi, terutama dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang efektif dan efisien guna mendorong transparansi dan percepatan transaksi Pemerintah Daerah sebagai wujud pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
 

“Tentu penguatan teknologi digital  di Pemerintah Kota Palembang membutuhkan peranaktif semua pihak, proses digitalisasi dilakukan untuk terus menjaga dan mengawal inovasi digitalisasi transaksi keuangan Pemerintah Daerah sehingga dapat berimplikasi positif pada pelayanan kepada masyarakat melalauitran sparansi dana kuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah ini tentu akan memperkuat frameteknologi, kemajuan finansial teknologi di Pemerintah Kota Palembang, untuk itu saya berharap sosialisasi dan edukasi terhadap pemanfaatan transaksi non tunai semacam ini dapat dilakukan semaksimal mungkin,”jelasnya.

Kami mengharapkan kepada Bank Sumsel Babel selaku Bank penempatan  RKUD untuk terus mendukung perluasan dan optimalisasi penggunaan KartuKredit Pemerintah Daerah (KKPD) melalui berbagai terobosan dan inovasi serta terus bersinergi dengan pemangku kepentingan lainnya.

“Pemerintah Kota Palembang juga telah menerbitkan Peraturan Walikota Palembang Nomor  : 38 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” tutupnya. (Ril)


Editor: Syaidina Ali

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode