Sumsel Independen – 81 Ton BBM jenis Premium dan Solar Diselundupkan dari Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, Kamis (21/9/2023).
Pengungkapan kasus BBM Ilegal ini diketahui dari masyarakat akan adanya pengiriman BBM tersebut. Dari informasi pelaku bia ada di dua tempat penyelundupan yakni di Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan di kawasan By Pass Alang-Alang Lebar (AAL).
Selain mengungkap kasus BBM Ilegal ini, polisi juga menangkap tujuh sopir yang berperan sebagai pengangkut BBM.
Para pelaku berinisial P (21), WE (27), A (41), MH (24), GS (51), IS (24) dan ASN (24), semuanya warga Sumatera Selatan (Sumsel).
“Pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman BBM Ilegal yang melintas di TKP,” ujar Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (22/9/2023).
Kata Putu mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat.
“Saat di TKP, kita mencurigai truk tangki yang telah modifikasi berisikan BBM Ilegal, kita bawa untuk dilakukan pengembangan,” katanya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, kata Putu rencananya mereka mengantarkan BBM Ilegal tersebut ke Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten OI.
“Kita masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait siapa pemesan BBM Ilegal dan pengirimnya,” ungkapnya.
Atas ulahnya, para pelaku dikenakan pasal 54 UU nomor 22 tahun 2001 tentang migas.
Dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara.
“Denda Rp60 miliar,” tutupnya.
<
Tidak ada komentar