Griya Literasi

Polisi Amankan Para Pelaku Duel Remaja Putri Gunakan Sajam Jenis Celurit, Motifnya Saling Ejek-ejek Medsos

Rabu, 17 Jan 2024 16:02 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap para pelaku duel remaja putri menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit.

Para pelaku ini yakni PTR (15) perannya pelaku duel sementara lagi KLV (16) perannya sebagai wasit memegang senjata api dan menghasut saat terjadinya duel dan lawan duel PTR yakni INTN (14) Sama-sama warga Jalan Kelompok Tani, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukarami Palembang.

Peristiwa duel ini terjadi di Jalan Sukabangun, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami tepatnya Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cina Palembang pada Minggu (7/1/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo dampingi Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty SIK mengungkapkan, kejadian duel ini terjadi TPU Talang Kerikil atau kuburan China yang sempat viral di media sosial (medso).

Kemudian, dalam dua hari melakukan penyelidikan tim gabungan Satreskrim Polrestabes dan Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel menangkap lima orang yang ada di video viral.

“Ini dua orang remaja putri yang berduel dengan senjata tajam, tiga orang laki laki yang ada video. Dimana satu orang sebagai wasit memegang senjata api mainan serta menghasut,” kata Kombes Pol Anwar Reksowidjojo usai pres rilis di Mapolda Sumsel, Rabu (17/1/2024).

Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan sementara, pihaknya menetapkan PTR sebagai pelaku duel dan KV (16) yang menjadi wasit.

“Ada dua yang sudah kita tetapkan tersangka, dari dua gadis itu satu kita jadikan tersangka yakni PTR dan satu lagi KV yang jadi wasit. Sementara satu lagi masih kita proses dan lakukan pendalaman,” ujar Kombes Pol Anwar Reksowidjojo.

Lanjut Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengaku, untuk PTR dijerat dengan pasal 76c Juncto 80 ayat 1 UU perlindungan anak sementara KV dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Karena KV yang bertindak sebagai wasit terlibat untuk mengajak dua remaja tersebut duel.

“Yang bertindak sebagai wasit kita kenakan pasal penghasutan dengan ancaman maksimalnya tiga tahun. Tapi dalam prosesnya tetap yang dikedepankan adalah peradilan anak. Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan anak-anak yang maju duel kami proses sementara penonton tidak ditahan,” ungkap Kombes Pol Anwar Reksowidjojo.

Sementara itu, remaja putri yang diamankan IN mengaku dalam video duet yang viral di medsos beberapa hari lalu adalah dirinya. Motif duel karena saling ejek di medsos hingga berujung saling tantang lalu bertemu di TPU Talang Kerikil.

“Iya PTR ini sok menantang saya duluan lewat medsos, upload status stori Instagram nya, dari sinilah saya sakit hati sama PTR,” terangnya. (WO)

Laporan: Ana
Editor: Wahyu

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIX
    Majalah Independen Edisi LVIII
    Majalah Independen Edisi LVII
    Majalah Independen Edisi LVI
    Majalah Independen Edisi LV
    Majalah Independen Edisi LIV
    Majalah Independen Edisi LIII
    Majalah Independen Edisi LII
    Majalah Independen Edisi L
    Majalah Independen Edisi L
    Majalah Independen Edisi XLIII
    Majalah Independen Edisi XLII
    Majalah Independen Edisi XLI
    Majalah Independen Edisi XL
    Majalah Independen Edisi XXXVIII
    Majalah Independen Edisi XXXVII
    Majalah Independen Edisi XXXVI
    Majalah Independen Edisi XXXV
    Majalah Independen Edisi XXXIII
    Majalah Independen Edisi XXXIII
    Majalah Independen Edisi XXXI
    Majalah Independen Edisi XXXI
    Majalah Independen Edisi XXIX
    Majalah Independen Edisi XXVIII
    Majalah Independen Edisi XXVII
    Majalah Independen Edisi XXVI
    Majalah Independen Edisi XXV
    Majalah Independen Edisi XI
    Majalah Independen Edisi VIII
    Majalah Independen Edisi IV
    Majalah Independen Edisi I
    Majalah Edisi 12

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode