Griya Literasi

Aksi Damai Puluhan Ahli Waris di BPN Palembang: Mafia Tanah dan Keadilan yang Terus Terabaikan

Senin, 28 Agu 2023 12:59 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Puluhan warga dari ahli waris Kgs Nanung telah menggelar aksi damai di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang pada Senin (28/8/2023). Kedatangan mereka menyoroti dugaan penyerobotan tanah seluas 23.000 m2 yang terletak di KM 8, Jalan Kolonel H Berlian, Kota Palembang.

Tim kuasa hukum Ahli Waris Sapri Syamsudin SH MN, yang turut serta dalam aksi ini, mengungkapkan tujuan mereka adalah memperjuangkan hak atas tanah seluas 23.000 m2 yang diduga telah direbut oleh mafia tanah.

Sapri Syamsudin menjelaskan, “Kami ingin menyampaikan pesan kepada presiden bahwa rencana satgas mafia tanah yang dibentuk oleh beliau masih harus menghadapi oknum-oknum mafia tanah, khususnya di Kota Palembang, yang terkait dengan perkara yang kami hadapi saat ini.”

Ia juga menyoroti bahwa meskipun ada surat dari instansi BPN pusat yang ditandatangani oleh Kementerian terkait dengan masalah ini, surat tersebut tidak dieksekusi oleh pihak BPN Kota Palembang yang seharusnya bertanggung jawab.

“Mana mungkin sekelas masyarakat Ahli Waris Kgs Nanung mencari keadilan jika surat dari Kementerian saja tidak dilaksanakan oleh BPN? Ini yang terjadi di BPN Kota Palembang,” ungkapnya dengan nada tegas.

Menurut Sapri, masyarakat mungkin merasa takut untuk menyampaikan aspirasi mereka, tetapi fakta-fakta menunjukkan bahwa sudah beberapa kali pihak BPN ditangkap dan ada operasi tangkap tangan (OTT), yang menunjukkan adanya dugaan kejahatan.

“Ilsyah-bertahun-tahun mereka memperjuangkan hak mereka, tetapi hingga sekarang, mereka belum mendapatkan keadilan. Mereka bingung, tidak tahu harus mencari keadilan kemana lagi,” tambahnya.

Safriadi, seorang anggota aksi damai, mengungkapkan bahwa mereka bahkan kesulitan untuk menyewa pengacara karena alasan biaya. Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk menggelar aksi damai di BPN Kota Palembang.

“Menurut kami, pihak BPN belum maksimal dalam melaksanakan penanganan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pembatalan sertifikat no 5344 atas nama Linda Hakim yang, menurut mereka, harus dibatalkan karena prosesnya tidak adil dan sertifikat tersebut terbukti asli.

“Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan mendatangkan lebih banyak massa dan mengajak berbagai organisasi masyarakat dan LSM untuk bergerak bersama. Kami akan membuka posko pengaduan bagi korban-korban mafia tanah agar Kota Palembang bisa kembali aman,” tandas Safriadi.

Sementara itu, awak media yang mencoba mengkonfirmasi aksi damai tersebut di lokasi yang sama tidak mendapat respon dari pihak BPN Kota Palembang yang bisa memberikan keterangan. (rn)

Laporan: RN
Editor: Pram

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode