Sumsel Independen — Sebuah kasus miris melibatkan oknum guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Sularno, yang dihadapkan pada persidangan Pengadilan Negeri Lubuklinggau dan dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp60 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan tersebut dinilai terlalu berlebihan oleh kuasa hukum Sularno.
“Setelah mendengar tuntutan JPU terhadap terdakwa, membuat penggiat pendidikan di Kabupaten Musi Rawas terenyuh. Oleh karena itu, amicus curiae ini diajukan dan menceritakan kronologis duduk perkara,” ujar M. Hidayat, kuasa hukum Sularno, pada hari ini, Minggu (30/4/2023).
Menurut kronologis yang disampaikan oleh kuasa hukum Sularno, pada tahun 2022, Sularno memerintahkan anak didiknya untuk meningkatkan wawasan siswa-siswi dalam menyelesaikan PR atau hapalan sesuai dengan petunjuk dan kemampuan siswa. Pada pertemuan selanjutnya di hari yang berbeda, Sularno meminta korban untuk maju dan mendengarkan hapalan PR yang diberikan. Namun, karena korban tidak bisa menyelesaikan PR tersebut, ia disuruh melakukan push-up sebagai bentuk hukuman bersama satu temannya yang tidak hapal.
Setelah menyelesaikan hukuman tersebut, terjadi insiden yang dianggap kurang wajar di mata pelapor karena ada sedikit memar di bagian tubuh korban. Perlu diketahui bahwa kedua orang tua kandung korban bukanlah pelapor dalam kasus ini.
“Oleh karena itu, kami mengajukan amicus curiae ini karena dinilai ada cacat hukum dan pemaksaan perkara,” tegas kuasa hukum Sularno. (den)
<
Tidak ada komentar