Griya Literasi

Antar 1.395 Ekstasi dari OKU Timur Menggunakan Motor

Selasa, 19 Sep 2023 15:03 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Dua tersangka, Andi Syaputra (32) dan Heriansyah (41), kini berada dalam tahanan setelah ditemukan membawa sebanyak 1.395 butir Ekstasi dari Kabupaten OKU Timur menggunakan sepeda motor. Mereka ditangkap oleh anggota kepolisian di Penginapan Dempo, Jalan Gubernur HA Bastari, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, pada Senin (14/8) sekitar pukul 14.00.

Menurut Andi, mereka hanya bertugas sebagai pengantar atau kurir untuk mengantarkan barang haram tersebut ke pemesan di kawasan Dempo. Barang tersebut didapat dari seorang individu dengan inisial “W” di Desa Kurungan Nyawa, Kabupaten OKU Timur.

“Kita hanya mengantarnya saja, kami berangkat dari OKU Timur menggunakan sepeda motor, barangnya kami simpan di tas selempang,” ujar Andi, yang beralamat di Desa Kurungan Nyawa, Kabupaten OKU Timur, Sumsel.

Andi juga menjelaskan bahwa mereka menerima bayaran sebesar Rp1 juta per orang untuk tugas ini, dengan kesepakatan tambahan uang senilai Rp2 juta yang akan diberikan setelah barang sampai di tangan pemesan. Ini merupakan kejadian pertama kali bagi keduanya, yang terpaksa melakukan tugas ini karena keterbatasan pekerjaan dan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, bersama dengan Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry, mengonfirmasi Penangkapan dua tersangka pengedar narkoba jenis Ekstasi ini. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah Kota Palembang. Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menangkap keduanya.

“Saat dilakukan penggeledahan, kita temukan tiga plastik klip yang berisikan pil Ekstasi berlogo minion dari dalam tas tersangka,” jelas Harryo dalam pers rilis di Polrestabes Palembang, Selasa (19/9) pagi.

Pihak berwenang juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, termasuk satu unit ponsel, uang tunai sejumlah Rp200 ribu, tas selempang, dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan oleh kedua tersangka untuk memperlancar perbuatannya.

Kedua tersangka saat ini dihadapkan pada dakwaan sesuai dengan Pasal 132 Ayat I Jo Pasal 114 Ayat II dan Pasal 112 Ayat II UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dari pengakuan mereka, narkoba tersebut berasal dari Kabupaten OKU Timur dan direncanakan untuk diedarkan di Palembang, mengingat tingginya aktivitas masyarakat di kota ini. (hw)

Laporan: Haris Widodo
Editor: Pram

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode