Sumsel Independen – Salah satu bandar Ganja FR (30) Tak berkutik saat dibekuk Satresnarkoba Polres Oku Timur dikediaman di Desa Kota Negara Kec.Madang Suku II Kab.OKU Timur. Jum’at (4/3/2022)
Hal tersebut diungkapkan Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, S.H., S.I.K.,M.M. Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto bahwa tersangka FR(30) yang merupakan bandar ganja berhasil di amankan Anggota Satresnarkoba Polres Oku Timur.
“Pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2022 sekira jam 07.00 Wib Anggota Sat Res Narkoba Polres Oku Timur mendapatkan informasi bahwa FR(30) , yang tinggal di Desa Kota Negara Kec. Madang Suku II Kab. OKU Timur, merupakan seorang bandar Narkotika Jenis Ganja yang sering mengedarkan Narkotika jenis ganja di daerah Kota Negara,”jelas IPTU Edi
IPTU Edi menambahkan Dengan mengantongi informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Oku Timur langsung Menindak lanjuti informasi tersebut, dengan cara melakukan penyelidikan, setelah didapati bukti yang akurat kemudian anggota bergerak menuju alamat tersangka.
“setelah di lokasi Anggota memastikan bahwa itu betul rumah tersangka , dan di dapati memang betul itu rumah tersangka Anggota langsung melakukan Penggerebekan terhadap rumah milik Tersangka FR tersebut dan didapati Tersangka tersebut sedang tidur di dalam kamar nya,”jelas IPTU Edi
Dari hasil penggeledahan Anggota berhasil mengamankan barang bukti Ganja dari rumah tersangka FR dua paket Narkotika jenis Ganja yang dibungkus koran yang dibalut lakban coklat dengan berat bruto 166,58 gram dan satu bungkus Narkotika jenis Ganja di dalam kantong plastik warna kuning dengan berat bruto 26,42 gram yang ditemukan di dalam baskom di dapur rumah Tersangka.
“Tersangka FR Mengakui bahwa Barang bukti berupa Ganja tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli seharga Rp 900.000 dari tersangka yang berada di Kota Palembang yang Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diamankan ke Polres Oku Timur guna pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas IPTU Edi. (Jodi)
Cak_In
<
Tidak ada komentar