Griya Literasi

Banding atas Putusan 2,6 Tahun Penjara untuk Terdakwa MR dalam Kasus Duel Maut

Kamis, 14 Sep 2023 12:49 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Keluarga korban dalam kasus duel maut yang viral di media sosial memberikan apresiasi terhadap Kejaksaan Negeri Palembang yang telah mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman 2,6 tahun penjara kepada terdakwa MR. Kuasa hukum korban, Defi Iskandar SH MH, mengkonfirmasi langkah ini dalam kunjungannya ke kantor Kejaksaan Negeri Palembang.

Dalam insiden yang mengakibatkan korban FF meninggal dunia akibat sabetan parang dari terdakwa MR (16), Defi Iskandar SH MH memastikan bahwa keluarga korban meminta agar proses hukum berjalan dengan profesionalisme. Saat diwawancarai di Kejaksaan Negeri Palembang pada Kamis (14/9/2023), ia menyatakan, “Jadi kami juga meminta kepada JPU kiranya profesional dalam melakukan penuntutan karena korban ini sudah meninggal dunia, bagaimana orang tua yang sudah ditinggalkan.”

Putusan Pengadilan Negeri Palembang yang menjatuhkan hukuman 2,6 tahun penjara kepada terdakwa MR dinilai Defi Iskandar SH MH telah menciderai keadilan. Ia menyoroti bahwa kasus ini bukanlah kasus lakalantas biasa, di mana korban meninggal dunia dengan hukuman yang relatif ringan. “Jangan UU perlindungan anak sistem Peradilan anak dijadikan tameng oleh hakim untuk memvonis pelaku tindak pidana anak dengan seringan-ringan mungkin. Karena, didalam sistem Peradilan anak pasal 81 jelas hukuman anak itu maksimum seperdua dari hukuman dewasa,” ungkap Defi.

Menurutnya, hukuman yang layak bagi terdakwa MR adalah 7,6 tahun penjara, mengingat ancaman hukuman yang tinggi yang mencapai 338,15 tahun, yang kemudian dibagi dua karena korbannya meninggal dunia.

Defi Iskandar SH MH juga mengumumkan langkah hukum selanjutnya, yaitu melaporkan hakim Pengadilan Negeri Palembang ke badan pengawas Mahkamah Agung. Dalam hal ini, ibu korban, yang sangat berharap mendapatkan keadilan dan hukuman yang sesuai dengan ancaman, juga mengungkapkan perasaannya, “Saya meminta keadilan atas meninggalnya anak saya,” sambil menangis.

Amar putusan Majelis Hakim sebelumnya menyatakan bahwa terdakwa anak MR terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sesuai dengan perumusan dalam pasal 338 KHUP. Hakim tunggal Romi Sinatra SH MH menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, yang kemudian dipertimbangkan dalam banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang, Arini Puspita SH, menuntut terdakwa MR dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. Langkah banding ini memberikan harapan baru bagi keluarga korban untuk mendapatkan keadilan yang mereka harapkan. (RN)

Laporan: RN
Editor: Pram

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode