Griya Literasi

Belajar Dari Youtube, Hanya Dengan Menggunakan Gergaji Besi dan Mika Komplotan Ganjal ATM Ini Raup Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 4 Okt 2023 20:13 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independent – Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus komplotan Pelaku pengganjal ATM yang berhasil meraih uang ratusan juta rupiah di dua tempat yang berbeda (Palembang).

Pelaku tersebut ialah, Andika Juli Saputra (22), Rio Sagito (24), M Yudha Afriansyah (22), Wahyu Hidayat (23) dan M Roby Tanarah (22), yang Pelaku pengganjal ATM di dua tempat yakni di Jalan Kapten Abdullah (ATM Bank BRI bagus Kuning Kecamatan Plaju) dengan mendapatkan uang senilai 100 juta rupiah dari korban yakni Henny (53).

Dan di Jalan Wahid Hasyim (ATM Bank BSI) Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang dengan mendapatkan uang 1,3 Juta dengan korban Antoni Rois.

Tersangka Yudha mengatakan bila dirinya berperan sebagai eksekutor yang mengganjal mesin ATM. “Saya belajar dari DPO (Hadi) mengganjal mesin ATM tersebut dan dia juga belajar dari youtube. Sekali mencoba kami berhasil mendapatkan uang senilai 100 juta rupiah di TKP pertama (ATM BRI),” ujarnya kepada wartawan, Rabu(4/10/2023).

Ia mengungkapkan, peran teman lainnya seperti Rio berperan mengintip PIN ATM korban dan tiga orang lainnya mengawasi situasi. “Sudah aku ganjel giliran Rio yang beraksi dengan modus antrian di belakang korban kemudian dia mengintip dan berpura-pura membantu korban. Kalau yang lainnya hanya memantau situasi pada saat korban masuk dan beraksi saja,”katanya.

Ditambahkan tersangka Rio, setelah berhasil menghafal pin ATM korban dirinya memberikan saran ke korban untuk mendatangi bank atas permasalahan yang dialami korbannya. “ATM diakan nyangkut atau terus saya saran ke bank dan setelah korban keluar saya ambil ATMnya kuras uang korban,”jelas Rio.

Ternyata tidak sampai disitu, setelah menguras uang korbanya mereka juga memutar uang tersebut ke DPO lainnya. “Kita ambil uang itu secara berkala (tiga kali) dan setorkan ATM ke DPO(R) dengan tujuan agar uang tersebut tidak dicurigai, dengan catatan setiap 10 juta ditransfer kita hanya mendapatkan 6 Juta rupiah,”katanya.

Dan untuk aksi keduanya mereka lakukan dengan cara yang sama. “Kami yang kedua hanya dapat 1,3 juta dan hasil semua uang tersebut kami bagi-bagi untuk keseharian,”katanya.

Atas tindakkan kelima Pelaku tersebut mereka terjerat pasal 363 KUHP Ayat 1 dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (Hw)

Laporan: Haris
Editor: Syaidina Ali

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode