Griya Literasi

Berkas Perkara TPPU Bandar Narkoba Diserahkan ke Kejati

Minggu, 27 Nov 2022 14:12 1 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan telah menyerahkan berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bandar Narkoba asal Sumsel ke Kejati Sumsel pada 17 November yang lalu.

Belakangan diketahui bila berkas perkara milik RA, bandar sabu yang diringkus petugas pada tanggal 29 Juni 2021 lalu telah memasuki tahap II.

Di hubungi via telepon Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Agung Nugroho mengatakan, dari hasil transaksi peredaran gelap narkotika tersebut, pelaku menempatkan sejumlah uang kedalam beberapa rekeningnya. Ada yang dibelikan mobil dan rumah yang berada di luar kota Palembang, Minggu (27/11)

“Aset yang disita oleh penyidik berupa satu unit rumah, yang berada di Podomoro Park Buah Batu Bandung, Jalan Raya Bojongsoang No.156, kelurahan Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung”. Jelasnya

Diketahui Sebelumnya pada tanggal 18 Oktober 2022, penyidik Polda Sumsel juga telah menyita 3 unit mobil dengan jenis Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Innova, Luxury, dan Honda CRV.

“Hingga kini semua berkas tahap Il TPPU atas nama RA telah diserahkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel kepada Kejati Sumsel, sementara untuk barang bukti dititipkan ke Kejari Palembang”. Tutupnya (Cak_in)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode