Sumsel Independen – Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, menyatakan berkas tiga tersangka dinyatakan lengkap atau P-21, dan segera akan dilakukan tahap ll
Adapun nama ketiga tersangka ketua KONI Sumsel HZ, Sekretaris Umum KONI Sumsel, SR dan AT Ketua Harian KONI Sumsel periode 2020-2022 yang saat ini menjabat sebagai Bendahara Umum KONI Sumsel.
Ketiganya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan Korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan, untuk update terbaru penyidikan kasus KONI Sumsel, berkas perkara untuk tiga tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
“Selanjutnya hanya tinggal menunggu tahap II,” ungkap Vanny, Jumat (3/11/2023)
Menurutnya, dalam tahap II perkara tersebut nantinya akan diserahkan barang bukti berikut ketiga tersangka dari jaksa Penyidik ke JPU Kejati Sumsel.
Dengan telah dinyatakan P-21, lanjut Vanny mudah-mudahan tidak lama lagi proses tahap II penyerahan tersangka berikut barang bukti bakal segera dilaksanakan.
“Akan kita informasikan lebih lanjut apabila ada update terbaru dari perkara ini,” tukasnya.
Diketahui adapun modus yang dilakukan para tersangka, diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi dana hibah kegiatan ditubuh KONI Sumsel.
Yakni diduga telah melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme, khususnya tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel sekaligus pengadaan barang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.
Berdasarkan hasil audit inspektorat, terungkap kerugian negara dalam perkara ini terhitung lebih kurang Rp5,2 miliar.
Ketiga tersangka dijerat melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. (DN)
<
Tidak ada komentar