Griya Literasi

Bongkar Prostitusi Online, Polisi Tangkap Sepasang Mucikari

Senin, 9 Jan 2023 20:23 1 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Dery Andreansya dan Laila berhasil digelandang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang ke Mapolrestabes Palembang, lantaran terjerat kasus Prostitusi Online.

Kedua pasangan tersebut belakangan diketahui menjadi Mucikari yang menjualkan dua anak dibawah umur berinisial AD (20) dan AR (17) ke lelaki hidung belang.

“Menindaklanjuti informasi itu, Anggota kita melakukan penyelidikan dan undercover. Dan, didapatilah bahwa dua pelaku ini menjualkan dua anak dibawah umur,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah. Senin (9/1).

Dikatakannya bila kedua tersangka ini memasang tarif 600 ribu persekali kencan dengan menjualnya di aplikasi chating.

“Modus operandi mereka secara online. Barang bukti dua unit ponsel dan uang tunai Rp1,4 juta. Kita kenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No 35 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU No 12  Tahun 2022,” katanya.

Sementara itu, tersangka Kila mengakui perbuatannya. Dia mengatakan untuk sekali kencan tarifnya sebesar Rp 600 ribu.

“Kami berdua pacaran. Dia dapat Rp 500 ribu, dan saya mendapatkan Rp 100 ribu Pak. Ada yang pesan wanita melalui whatsApp, jadi kami antarkan ke penginapan,” pungkasnya. (Cak_in)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode