Griya Literasi

Demi Biaya Nyaleg, Terdakwa Tipu Adik Iparnya Rp 650 Juta

Kamis, 3 Agu 2023 19:11 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Kasus penipuan dengan korban adik ipar sendiri menjerat Muhamad Ali SE Bin H. Sukarno, seorang mantan calon legislatif tahun 2019. Terdakwa dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara selama 3 tahun dan 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, JPU Sigit Subiantoro SH mengajukan tuntutan kepada terdakwa Muhamad Ali SE. Dia menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan kerugian materi sebesar Rp 650 juta.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhamad Ali SE Bin H. Sukarno dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 3 (tiga) bulan dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah terdakwa tetap berada didalam tahanan,” ujar JPU Sigit Subiantoro SH.

Kisah penipuan ini bermula dari hubungan keluarga antara terdakwa Muhamad Ali SE dan korban, yang merupakan adik iparnya. Pada saat itu, terdakwa mengajukan permohonan pinjaman uang operasional pemilihan calon legislatif tahun 2019 sebesar Rp 650 juta kepada korban. Karena masih dalam hubungan baik, korban percaya dan meminjamkan uang tersebut.

Namun, setelah pemilihan calon legislatif berakhir dan terdakwa tidak terpilih menjadi anggota legislatif, uang pinjaman tersebut tidak dapat dikembalikan sesuai dengan kesepakatan pada tahun berikutnya. Pada Januari 2023, terdakwa mencoba menutupi penipuannya dengan mengirimkan pesan kepada korban bahwa uang telah dikembalikan melalui formulir setor/transfer/kliring/inkaso palsu.

Proses manipulasi formulir tersebut melibatkan berbagai upaya pemalsuan, termasuk penggunaan printer untuk mencetak validasi palsu dari Bank Sumsel Babel, serta stemple dan cap palsu dari bank yang sama. Terdakwa juga melibatkan anggota keluarganya dalam proses penipuan ini.

Sayangnya, aksi penipuan terbongkar saat korban mencoba menghubungi terdakwa dan mengetahui bahwa handphone-nya tidak aktif. Saat korban memeriksa ke bank, ternyata tidak ada transaksi keuangan sebesar Rp.1.106.800.000 pada tanggal yang telah disebutkan oleh terdakwa.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang, dan terdakwa pun harus menghadapi proses hukum yang menghadapkan dirinya pada tuntutan penjara selama 3 tahun dan 3 bulan. (RN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode