Griya Literasi

Diamankan! Empat Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan di Musi Rawas Mengaku Terima Upah Rp 13.5 Juta

Selasa, 6 Jun 2023 06:35 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Indepeden — Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) dan Polsek Muara Beliti telah berhasil menangkap empat tersangka yang diduga terlibat dalam kasus Pembakaran Hutan dan lahan (Karhutlah). Keempat tersangka tersebut berinisial AI, MS, DF, dan AW, ditangkap pada Minggu (4/6/2023) sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Berdasarkan hasil interogasi penyidik, AW, yang merupakan pemilik lahan, diketahui telah menyuruh para tersangka membakar lahan dengan imbalan uang sebesar Rp 13.500.000. Sementara itu, AI, MS, dan DF diduga sebagai pelaku Pembakaran Hutan dan lahan yang menerima upah serupa.

Press Conference digelar oleh Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH, didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara, dan Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Situmpul, pada hari Senin (5/7/2023) sekitar pukul 14.30 WIB. Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kasi Humas, Iptu Herdiansyah, Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto, serta perwakilan Danposramil Muara Beliti.

Kapolres Mura menyampaikan, “Hari ini, saya, beserta Kasat Reskrim, Kapolsek Muara Beliti, dan Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura, bersama dengan Bhabinsa Kodim 0406 Lubuklinggau, menggelar press release untuk mengungkap kasus Pembakaran Hutan dan lahan di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.”

Beliau menjelaskan bahwa pada awal tahun 2023, Presiden RI telah menekankan pentingnya pencegahan karhutlah dan bahwa tidak boleh ada pembiaran terhadap kasus karhutlah di wilayah masing-masing. Dengan cuaca yang relatif lebih kering dan status darurat karhutlah di Provinsi Jambi dan status siaga karhutlah di Provinsi Sumatera Selatan, termasuk Kabupaten Musi Rawas, Polres Musi Rawas telah mengambil langkah tegas terhadap pelaku karhutlah.

“Pelaku Pembakaran Hutan dan lahan dapat dijerat dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar 10 miliar,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa pejabat berwenang yang sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan juga akan dijerat dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda sebesar 500 juta, sesuai dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup.

Polres Musi Rawas melakukan tindakan tegas terhadap pelaku Pembakaran Hutan dan lahan pada hari Minggu, 4 Juni 2023, sekitar pukul 13.06 WIB setelah mendeteksi titik hotspot melalui aplikasi songket. Petugas Polres Musi Rawas melakukan pengecekan dan menemukan lahan yang terbakar serta api yang masih menyala. Luas lahan yang terbakar diperkirakan sekitar 2 hektar.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti, termasuk korek api gas, sabut kelapa, dan potongan kayu yang telah terbakar. Keempat tersangka, AI, MS, DF, dan AW, saat ini berada di Polres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam konferensi pers tersebut, pemilik lahan AW mengakui bahwa ia mengetahui tindakan Pembakaran Hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana. Namun, ia mengaku tidak mengetahui bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah menyediakan alat berat bagi warga yang ingin membuka lahan dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Dalam konteks ini, AW mengatakan, “Saya tahu dari himbauan kades dan pemerintah desa serta polisi, cuma saya pikir hal ini tidak membawa sanksi pidana. Saya juga tidak mengetahui tentang peminjaman alat berat yang disediakan oleh pemerintah daerah.” (Den)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode