Griya Literasi

Dianggap Kooperatif, Alasan HZ Tidak Ditahan Kejati

Selasa, 5 Sep 2023 09:52 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Tim Penyidik Kepolisian Daerah Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel (Pidsus Kejati Sumsel) resmi menetapkan Hendri Zainuddin, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang menimpa organisasi olahraga tersebut. Meski demikian, pihak penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Hendri Zainudin dalam perkara ini.

Kasi Penetapan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari SH MH, membenarkan penetapan Hendri Zainudin sebagai tersangka dalam kasus KONI Sumsel. “Ya memang benar untuk HZ sudah ditetapkan sebagai tersangka ya,” tegas Vanny.

Namun, muncul pertanyaan mengapa tidak ada penahanan terhadap tersangka. Menurut Kasi Penkum, pihaknya menganggap bahwa tersangka Hendri Zainuddin masih bersifat kooperatif. “Balik-balik kepada pasal 21 KUHP bahwa tersangka tidak dikhawatirkan akan melarikan diri, kemudian tidak dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti ataupun tidak dikhawatirkan untuk mengulangi tindak pidana,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sejak pagi, Hendri Zainuddin telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. “Kemudian karena sudah ditemukan bukti yang cukup, statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” tambahnya.

Sementara itu, Gede Pasek Suardika SH MH, kuasa hukum Hendri Zainuddin, mengonfirmasi bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun belum ditahan. “Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ditahan, karena klien kita kan hari ini baru dipanggil sebagai saksi. Kemudian ditetapkan tersangka,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suardika juga menjelaskan bahwa mereka belum mengetahui dengan pasti kasus apa yang menimpa Hendri Zainudin dalam konteks KONI Sumsel. “Ya disini juga kita belum tahu HZ ini disangkakan dalam perkara yang mana, karena peristiwa KONI ini ada tiga yakni, pencairan dana Deposito dan Uang Hibah Daerah Pemprov Sumsel serta Pengadaan Barang dan Jasa,” terangnya, Senin (4/9/2023) malam.

Dijelaskannya, kliennya baru tahap awal diperiksa sebagai tersangka, dan pihaknya sudah mendapatkan surat penetapan tersangka.

“Karena baru awal klien kami belum dilakukan penahanan karena masih ada pemeriksaan lanjutan,” tutupnya. (Rn)

Laporan: Rn
Editor: Pram

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode