Griya Literasi

Dicopot dari Jabatan DPR RI, Renny Astuti Nilai Pencopotan Tersebut Cacat Hukum

Rabu, 13 Apr 2022 17:38 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Tanpa alasan dan pemberitahuan secara langsung, mantan Anggota DPR RI Hj Renny Astuti SH SpN mengaku kaget dirinya dicopot dan diganti oleh Siti Nurizka Puteri Jaya dalam keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Adapun Siti telah dilantik oleh Ketua DPR Puan Maharani dalan sidang Paripurna DPR, Pada Selasa (12/4) kemarin.

“Saya merasa bingung dan sangat terkejut tanpa ada dasar serta alasan yang jelas, tiba-tiba Presiden RI telah menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 22/P Tahun 2022,” kata Renny, Rabu (13/4).

Adapun Kepres tersebut merupakan dasar hukum PAW Renny dengan Siti, dan dikeluarkan pada 21 Februari 2022. Keduanya merupakan kader Partai Gerindra dari Dapil Sumatera Selatan I.

Renny mengungkapkan, selama ini ia tak pernah mendapatkan surat panggilan, maupun tembusan surat usulan PAW baik dari Partai Gerindra maupun Pimpinan DPR.

“Tapi tiba-tiba telah terbit surat Kepres tersebut,” kata Renny.

Ia menilai, pencopotan yang dilakukan tersebut cacat hukum karena melanggar beberapa hal, yakni pertama, Pasal 12 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib yang mengatur tentang hak membela diri dan hak untuk bicara terkait surat usulan PAW.

“Seharusnya pimpinan DPR melakukan pemanggilan terhadap diri saya serta memberikan kesempatan kepada saya untuk memberikan klarifikasi dan kesempatan membela diri,” tuturnya.

Kedua, lanjut Renny salinan resmi petikan keputusan belum diterima Renny hingga hari ini.

“Maka jelas melanggar ketentuan Pasal 61 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Administrasi Pemerintahan,” kata dia.

Terakhir Renny mengungkapkan saat ini telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Kepres tersebut.
Ia pun sudah mengirimkan permohonan penundaan PAW pada Ketua DPR.

“Proses gugatan sedang berjalan, kemudian lawyer saya menyiapkan surat ke KPU dan ke Ketua DPR bahwa saya telah menggugat,”katanya.

Ditambahkan Renny, meski hak recall dimiliki oleh partai bukan berarti penggunaan tersebut dilakukan secara sewenang-wenang namun harus dilakukan secara mekanisme dan peraturan yang berlaku.

“Saya menaruh keyakinan dan kepercayaan bahwa Gerindra memiliki integritas, hanya saja ada oknum dalam partai yang telah menyalahkan kewenangannya, saya berharap pak Prabowo Subianto sebagai Ketua Dewan Pembina dapat concern dalam masalah internal partai sehingga Gerindra semakin besar kedepan,” tegasnya.(Ril)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode