Griya Literasi

Dituduh Gelapkan Tagihan Milyaran Rupiah, PT Tapos Andalan Nusantara Gugat Pemda Musi Rawas

Rabu, 6 Des 2023 10:36 1 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Direktur PT. TAPOS ANDALAN NUSANTARA, Daryadi, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Lubuk Linggau terkait tuduhan menggelapkan dana sebesar 5 milyar oleh PEMDA Musi Rawas. Gugatan tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum, Dian Burlian, SH. MA, dalam konferensi pers di Gedung Pengadilan Negeri.

“Kami menggugat PEMDA Musi Rawas atas tuduhan menggelapkan dana sebesar 5 milyar, padahal klien kami memiliki tagihan sebesar 4,4 milyar dan 19 unit mobil yang dikontrak oleh PEMDA,” ujar Dian Burlian.

Dian Burlian menuntut pertanggungjawaban Bupati Musi Rawas secara perdata dan pidana. Jika gugatan ini menang dan PEMDA tidak membayar tuntutan, kantor Bupati dapat terlibat dalam proses hukum.

Gugatan ini berasal dari kerjasama antara PT. TAPOS ANDALAN NUSANTARA dan BUMD PT. MURA SEMPURNA PERSERODA dalam pengolahan jual beli Tandan Buah Sawit. PT. MURA mendirikan anak perusahaan bernama PT. Musi Rawas Agro Mandiri, dan bekerjasama dengan PT. TAPOS ANDALAN NUSANTARA. Perselisihan muncul terkait pengelolaan 18 unit mobil truck yang dijanjikan untuk dikelola oleh BUMD. (Den)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode