Griya Literasi

DPRD Sumsel Sepakat Izin Usaha Musi Prima Coal Dicabut

Senin, 29 Agu 2022 15:16 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sementara itu, Sekjen Kawali Sumsel, Kevin menuturkan, tuntutan untuk mencabut izin maupun menutup operasional perusahaan bukanlah tanpa alasan. Sejak beroperasi melakukan penambangan, sindikasi ketiga perusahaan tersebut telah mendapat beragam sanksi dari aparat penegak hukum.

Setidaknya terdapat tujuh sanksi yang telah diterima oleh sindikasi ini. Seperti sanksi penghentian sementara aktivitas pertambangan dari Gubernur Sumsel melalui Kepala Dinas ESDM pada tahun 2016. Sanksi dari Gakkum Kementerian LHK akibat penimbunan Fly Ash Bottom Ash (FABA) pada tahun 2018.

Sanksi dari Gubernur Sumsel untuk pemulihan atas kerusakan lingkungan akibat penutupan Sungai Penimur yang berdampak pada masyarakat Payu Putat, Prabumulih pada 2018. Sanksi dari Kementerian PUPR atas pemindahan alur Sungai Penimur pada 2018.

Kemudian, sanksi penghentian operasional atas Kecelakaan dalam Aktivitas Pertambangan yang diberikan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM yang tidak diindahkan oleh PT Musi Prima Coal dan kontraktornya PT Lematang Coal Lestari pada 2021. Sanksi pemeriksaan dari Mabes Polri akibat perusakan dan pencemaran lingkungan hidup dan penambangan illegal yang dilakukan oleh PT Musi Prima Coal dan Lematang Coal Lestari pada 2021 – 2022

“Terakhir sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel akibat pembangunan pelabuhan batubara tanpa izin di wilayah Sungai Lematang pada 2022,” tuturnya.

Operasional perusahaan, kata Kevin masih terus saja berlanjut walaupun telah menerima beragam sanksi tersebut. “Kalau tidak ada ketegasan dari pemerintah, kejadian pelanggaran lingkungan tidak akan pernah ada hentinya. Inilah yang tidak kami inginkan. Kami harap ada pemerintah tegas menutup operasional perusahaan yang melanggar aturan kelestarian lingkungan. Sehingga menimbulkan efek jera bagi perusahaan lainnya,” tandasnya. (Ril)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode