Griya Literasi

FITK UIN RaFa Selenggarakan Sosialisasi Presensi Pusaka dan SKP Terbaru 2023

Kamis, 2 Mar 2023 11:56 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Raden Fatah Palembang gelar kegiatan ‘Sosialisasi Penggunaan Presensi Pusaka dan SKP Format Baru di Lingkungan UIN Raden Fatah Palembang. Acara tersebut diadakan di ruang seminar lantai 4 kampus B, Kamis (02/03).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh ASN di lingkungan FITK, yakni Dekan FITK Dr. Ahmad Zainuri, M.Pd.I., Wakil Dekan 2 FITK Dr. Fitri Oviyanti, M.Ag., Kabag FITK Eli Kusrini, M.Si., para Koordinator FITK, para Kaprodi dan Sekprodi FITK, Humas FITK, Kepala Laboratorium di lingkungan FITK, para Dosen, dan Tendik yang ada FITK UIN Raden Fatah Palembang.

Dalam sambutannya, Dekan FITK Dr. Ahmad Zainuri, M.Pd.I. menyampaikan bahwa penggunaan aplikasi Presensi Pusaka ini merupakan edaran dari sekretaris jenderal Kementerian Agama yang sudah berlaku mulai kemarin, 01 Maret 2023 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan UIN Raden Fatah Palembang.

“Sesuai instruksi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agama bagi bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan UIN Raden Fatah Palembang diwajibkan untuk melakukan presensi melalui aplikasi Pusaka. Aplikasi presensi ini menggunakan satu titik lokasi presensi bisa di kampus A ataupun kampus B, karena itu ikutilah sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya, untuk sama-sama memajukan FITK. Semoga dengan sharing dari Narasumber, seluruh ASN di lingkungan FITK dapat memahami dan mengaplikasikan presensi Pusaka,” ujarnya.

Selain itu, Ketua Kerja Kepegawaian Fuadi Azmi, S.E., M.M. dalam sambutannya menyampaikan bahwa penggunaan absensi lama yaitu melalui finger print yang terintegerasi pada ‘Aplikasi Manajemen Pegawai Raden Fatah’ (AMPERA) tetap berlaku dan tetap harus dijalankan oleh semua pegawai ASN yang ada di lingkungan UIN Raden Fatah Palembang. Ia menjelaskan dalam aplikasi tersebut selain untuk presensi, juga terdapat fitur lain yang bermanfaat.

“Sebenarnya aplikasi ini sudah lama diterbitkan oleh Kementerian Agama, dengan dasar hukum yang berlaku sejak November 2022. Kementerian Agama pusat mengintruksikan kepada seluruh jajaran di Kementerian Agama untuk menggunakan aplikasi tersebut. Aplikasi Pusaka ini, juga memiliki berbagai fitur, salah satunya fitur Haji. Untuk ASN, tentunya aplikasi ini bisa digunakan untuk presensi, tetapi untuk yang Non-ASN, dapat menggunakannya fitur-fitur bermanfaat lainnya.” ucapnya.

Kemudian acara dilanjutkan dengan sosialisasi langkah-langkah presensi menggunakan aplikasi Pusaka oleh Ketua Kerja Kepegawaian, dan dilanjutkan dengan materi SKP terbaru berlandaskan Permenpan RB No.6 Tahun 2022, oleh Imam Alhadi, S.E., yang berkaitan dengan IKU Rektor. (Ril)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode