Griya Literasi

Ribuan PPPK Lahat Dilantik, Farid : Langgar Aturan Kerja, Laporkan!

Rabu, 3 Apr 2024 18:50 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 Kabupaten Lahat resmi dilantik, di GOR Kota Lahat, Rabu (3/4/2024).

Usai lakukan pelantikan kepada 1.432 PPPK, PJ Bupati Lahat Muhammad Farid SSTP MSi menegaskan, bila ada PPPK yang melanggar perjanjian kerja ataupun aturan kerja segera laporkan kepada dinas terkait hingga Farid langsung.

Farid manyampaikan atas nama Pemkab Lahat, berharap PPPK dapat memberikan pengabdian dan karya terbaik selaku Aparatur Sipil Negera (ASN). Sebagai PJ Bupati Lahat sekaligus ASN, tentu peserta PPPK juga memiliki keterikatan yang kuat untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Lahat.

“Kita salam satu korp ASN yang sama di lingkungan wilayah yang sama, sehingga kita satu sama lain memiliki keterikatan untuk Lahat lebih baik,” ujarnya saat sambutan pelantikan PPPK.

Farid membeberkan, PPPK/">ASN PPPK yang dilantik terdiri dari 1.432 orang dengan berbagai formasi, antara lain 207 dari formasi tenaga kesehatan umum, 870 orang tenaga kesehatan khusus, 22 orang teknis umum, 116 teknis khusus, dan 217 formasi guru.

Ia menegaskan, terhitung saat ini dengan terikat perjanjian kontrak yang diatur dalam kentuan per Undang-undangan sebagai ASN, PPPK memiliki masa kerja selama lima tahun, serta akan ada evaluasi kerja dan evaluasi pemenuhan kewajiban kerja.

Disamping itu, bagi PPPK tidak dapat pindah tugas dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu saat masa kerja berakhir ataupun karena usia melampaui batas 58 tahun. Pelanggaran disiplin, berat hingga tidak capai kerja juga bisa jadi alasan untuk diberhentikannya PPPK.

PPPK langgar aturan silakan laporkan kepada dinas terkait atau kepada saya,” tegas Farid.

Ia juga berpesan, kunci sukses dalam bekerja saat tidak berorientasi kepada uang dan terus mengembangkan kompetensi.

“Terus berinovasi, menginspirasi agar Lahat dapat berfaedah dan bermartabat,” pesannya. (via)

Laporan: Via Arzani

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode