Griya Literasi

Gegara Karhutbunla, Unit Pidsus Polres Mura dan Polsek Jayaloka Kembali Bekuk Terduga Tersangka

Selasa, 20 Jun 2023 18:50 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura bekerja sama dengan Polsek Jayaloka berhasil meringkus seorang tersangka pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Jayaloka pada hari Sabtu (10/6/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka yang teridentifikasi sebagai Kosim (25), warga Kecamatan Jayaloka, ditangkap tangan saat sedang membakar lahan seluas 0,8 hektare.

Keberhasilan penangkapan ini menambah daftar tersangka yang telah ditangkap selama tiga minggu terakhir di wilayah tersebut. Total ada enam tersangka yang ditangkap oleh anggota Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura bekerja sama dengan Polsek Muara Beliti, Polsek Muara Lakitan, dan Polsek Jayaloka. Sebelumnya, Pidsus Satreskrim Polres Mura bersama Polsek Muara Beliti telah menangkap tersangka Amri, Sepri, Mustika, dan Awi yang membakar lahan seluas 2 hektare di Desa Suro pada hari Minggu (4/6/2023). Kemudian, Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura dan Polsek Muara Lakitan menangkap tersangka Yozi Fenezuelah yang membakar lahan seluas 0,5 hektare di Desa Prabumulih I pada hari Selasa (13/6/2023).

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara, bersama Kapolsek Jayaloka, Iptu Pamris Malau, dan Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan ini pada Selasa (20/6/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. “Unit Pidsus Polres Mura dan Polsek Jayaloka kembali berhasil meringkus terduga pembakaran hutan dan lahan, yakni Kosim warga Kecamatan Jayaloka. Hingga saat ini, sudah ada enam tersangka yang ditangkap akibat perkara pembakaran lahan,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Kosim bermula saat lokasi titik hotspot terpantau oleh patroli udara BNPB Provinsi Sumsel. Kemudian, anggota Polsek Jayaloka dan Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura melakukan pengecekan terhadap titik hotspot yang diduga sebagai lokasi titik api. Mereka menemukan lahan yang sudah dibakar dengan api masih menyala. Lahan tersebut merupakan lahan yang disiapkan untuk perkebunan seluas 0,8 hektare. Polisi segera melakukan upaya pemadaman api dan berhasil menangkap tersangka yang masih berada di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa tersangka Kosim akan dijerat dengan Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan. Pasal tersebut mengatur bahwa pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar.

“Dalam upaya penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, khususnya di Kabupaten Mura, Satuan Reskrim Polres Mura tidak akan mentolerir lagi tindakan tersebut dan akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim. (den)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode