Griya Literasi

Langgar SE Mendagri, APSB Warning KPU Tetapkan Sanksi untuk Ratna Machmud Jika Mendaftar sebagai Calon Bupati 2024

Minggu, 14 Apr 2024 11:54 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Pembatalan Surat Keputusan (SK) pelantikan 186 pejabat yang telah dilakukan pada Jumat, 22 Maret 2024 lalu oleh Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud karena bertentangan dengan Surat Edaran Mendagri terbaru berbuntut panjang.

Berbagai tanggapan pun muncul, mulai dari kritik terhadap Kepala BKPSDM yang dinilai tidak jeli dan update tentang regulasi, hingga cibiran kepada Bupati yang dianggap memaksakan kehendak sampai ada indikasi pelantikan tersebut syarat akan kepentingan Petahana dalam pilkada serentak tahun 2024 mendatang.

Dalam Surat Edaran Mendagri tertanggal 29 Maret 2024 mengatur kewenangan kepala daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian. Larangan ini diterbitkan sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU).

Dimana dalam Aspek Kepegawaian, batas akhir pergantian Pejabat 6 bulan sebelum pelaksanaan pilkada atau sejak 22 Maret 2024.

Pada Ayat 5 dari UU tersebut menegaskan bahwa apabila gubernur, wakil gubernur, Bupati, wakil Bupati, wali kota, atau wakil wali kota selaku petahana melanggar, akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Koordinator Aliansi Pemuda Silampari Bersatu Alam Budi Kesuma melihat dampak luas akibat dari pembatalan SK pelantikan tersebut, karena jika Pejabat yang sudah dilantik telah membuat kebijakan maka hal tersebut bisa saja cacat hukum.

“Jika ada kebijakan yang sudah dilakukan oleh Pejabat dari hasil mutasi tanggal 22 maret 2024, dan Bupati Musi Rawas telah mengeluarkan SK terbaru yakni pembatalan atas SK pelantikan yang ada, maka kebijakan tersebut otomatis cacat hukum. Semisal ada Camat baru, telah mengeluarkan dana operasional, maka peruntukannya tidak sah. Begitu jugat jika ada Camat yang telah menyetujui pencairan Dana Desa dimana anggaran tersebut sudah digunakan maka proses tersebut juga cacat hukum,” ungkap Alam kepada media pada Sabtu 13 April 2024.

Dalam pernyataannya Alam juga meminta kepada Bawaslu dan KPU untuk mengevaluasi Petahana apabila yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai calon Bupati pada pilkada serentak tahun 2024.

“Sesuai dengan Ayat 5 Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dimana disana dijelaskan apabila Kepala Daerah selaku petahana melanggar, maka akan dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU. Kami meminta ini diterapkan kepada Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud,” tutupnya. (Deni)

Laporan: Deni
Editor: Syaidina Ali

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode