Sumsel Indepeden — Satres Narkoba Polrestabes, Palembang Unit II gagalkan pengiriman sabu seberat 5,3 Kilogram (Kg) sabu, ke daerah Betung, Kabupaten Banyuasin. Pelaku berinisial EP (35) warga Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.
Pelaku ditangkap saat akan mengambil barang haram di pinggir Jalan HM Noerdin Pandji, Kecamatan Sukarami, tepatnya depan warung indomie, Kebun Sayur Palembang, Senin (8/5/2023) sekitar pukul 00.05.
Saat menggelar perkara ini, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono bersama Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry mengatakan, bahwa pelaku merupakan seorang kurir yang bertugas mengambil barang di TKP.
“Berawal kita mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi narkoba, lalu anggota bergerak cepat dan melakukan pemantauan selama satu hari. Sebelum penangkapan,” ungkap Harryo, Rabu (17/5/2023).
Lantaran gerak-gerik pelaku mencurigakan, lanjutnya, petugas langsung melakukan pengamanan serta pemeriksaan barang bawaan. Dan anggota menemukan sabu dengan bungkus coffee sebanyak 5,3 Kg. “Dari interogasi, pelaku mengaku kalau disuruh mengambil barang di TKP. Untuk membawa barang itu ke Betung, ” katanya.
Pelaku sendiri mendapatkan perintah dari seorang berinisial Y, dan yang Rp500 ribu untuk berangkat ke Palembang mengambil barang tersebut. “Tapi anggota kita menggagalkannya, dengan mengamankan pelaku bersama barang bukti, ” ungkapnya.
Pelaku sendiri merupakan residivis dengan kasus yang saya pada 2015 lalu dan menjalani hukuman di Polres Banyuasin. Atas ulahnya pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
“Untuk saat ini anggota kita memburu pelaku Y (DPO), dan menyelidiki asal-usul barang yang akan diedarkan di Betung ini. Hingga jaringan pelaku, “katanya (hw)
<
Tidak ada komentar