Griya Literasi

Hakim Minta Jaksa Panggil Herman Deru Jadi Saksi Kasus KONI

Selasa, 6 Feb 2024 21:53 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum untuk segera memanggil Gubernur Sumsel Periode 2018 – 2023 Herman Deru sebagai saksi tambahan dalam kasus tersebut.

Diketahui dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, JPU Kejati Sumsel menjerat dua orang tersangka Suparman Roman dan Ahmad Tahir.

Saksi Hendri Zainuddin dalam keterangannya mengakui, adanya temuan BPK.

“Saudara saksi selaku ketua KONI Sumsel, terkait anggaran hibah tersebut apa yang menjadi temuan BPK?,” tanya hakim.

“Ada dua temuan BPK yang tidak sesuai dalam NPHD, yakni bantuan Cabor Rp1,2 miliar dan dana raker Rp1,6 miliar, tetapi itu hanya kesalahan administrasi dan sudah kami dikembalikan yang mulia,” jawab Hendri Zainuddin dalam persidangan, Selasa (6/2/2024).

Akan tetapi saat dipertegas oleh majelis hakim soal dana hibah sebesar Rp25 miliar, Hendri Zainuddin mengatakan pencairannya tanpa proses pembahasan APBD.

“Awalnya kami mengajukan proposal dana hibah ke Dispora Sumsel, namun disetujui pada tahap I Rp12,5 miliar dari APBD. Kemudian pada saat itu kami menghadap Gubernur menjelaskan akan melaksanakan Porprov di Papua tetapi tidak ada anggaran di KONI Sumsel, kemudian tiba-tiba ditahap II cair sebesar Rp25 miliar dari APBD perubahan, pencairan itu tanpa pembahasan dari APBD,” tegas Hendri Zainuddin.

Mendengar keterangan saksi Hendri Zainuddin, kemudian hakim anggota Ardian Angga meminta kepada penuntut umum untuk menghadirkan Gubernur Sumsel sebagai saksi tambahan.

“Penuntut umum Gubernur jadi saksi tidak dalam perkara ini, kemarin dari Dispora sudah kita periksa sekarang hadirkan sebagai saksi tambahan karena kami akan meminta keterangan Gubernur Sumsel yang telah menyetujui anggaran sebesar Rp 25 miliar tersebut,” tegas hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menghadirkan empat orang saksi terkait kasus dugaan

dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel.

Adapun nama keempat saksi Hendri Zainuddin, M Zaki Syahab panitia pengadaan barang KONI Sumsel,

Maulana Ilham pihak ketiga penyedia Hotel kegiatan KONI Sumsel dan Triana selaku pegawai KONI Sumsel

Diketahui dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, JPU Kejati Sumsel menjerat dua orang tersangka Suparman Roman dan Ahmad Tahir.

Dalam sidang dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Kristanto Sahat SH MH, tim Jaksa menanyakan kepada saksi HZ terkait penandatangan cek dana hibah Rp25 miliar dengan terdakwa Akhmad Tahir, bukan dengan Amiri sebagai Bendahara KONI saat itu.

“Jadi pak jaksa, sejak pulang dari PON Papua pak Amiri, ini sudah tidak mau aktif lagi di kepengurusan KONI, kalau bahasa saya tidak bertanggung jawablah dengan jabatannya saat itu,” jawab HZ, di PN Tipikor Palembang, Selasa (6/2/2024)

Lanjut HZ tidak ada cara lain selain penandatangan cek dana hibah akhirnya ditanda tangani dirinya bersama dengan Akhmad Tahir saat itu.

“Itulah yang kami sesalkan dengan sikap pak Amiri,” tegasnya.

Menurut HZ, dalam kepengurusan KONI harusnya tugas dan tanggung jawab Amiri sebagai bendahara itu sudah jelas, namun nyatanya dirinya tidak mau menandatangi cek dana hibah.

Oleh sebab itu, ia bersama pengurus KONI lainnya menilai bahwa Amiri sebagai bendahara KONI saat itu terkesan tidak bertanggung jawab atas tugasnya semenjak pulang dari kegiatan PON di Papua.

“Kami ini sebenarnya sudah capek dengan pak Amiri itu, karena kalau memang mau mengundurkan diri tanda tangani saja surat pengunduran diri, jangan hanya lisan,” kata HZ dipersidangan.

Saksi HZ sependapat dengan pernyataan jaksa yang menyatakan bahwa bendahara KONI Sumsel Amiri tidak aktif, menurutnya bukan hanya tidak aktif tapi tidak bertanggung jawab terhadap jabatannya.

“Dia (Amiri) tidak bertanggung jawab sama sekali, tidak bikin laporan apapun terkait dana hibah kegiatan KONI Sumsel,” ujar HZ.

Ia juga menyatakan, dalam hal pendelegasian bentuk pencairan dana hibah itu dilakukan penandatangan dirinya bersama Akhmad Tahir, disebabkan oleh Amiri yang saat itu terlalu konfrontatif tidak mau lagi menandatangi terkait pencairan dana hibah. (DN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode