Sumsel Independen — Seorang ibu kandung melaporkan suaminya yang diduga melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya berinisial NA yang masih berusia 15 tahun di Palembang. Kejadian tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Selasa (14/3/2023).
Ibu korban, yang tidak disebutkan namanya, mengatakan bahwa anaknya dipaksa untuk berhubungan badan dengan suaminya, SD, di kamar rumah mereka yang terletak di kecamatan Sukarami, Palembang.
“Dipaksa untuk melakukan hal keji tersebut,” ujar ibu korban kepada petugas kepolisian.
Selain itu, anaknya juga mengungkapkan bahwa suaminya mengancamnya agar tidak memberi tahu siapa pun mengenai perbuatan yang dilakukannya.
Kini, laporan korban telah diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang dengan nomor laporan LP/B/576/III/2023/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG POLDA SUMATERA SELATAN.
<
Tidak ada komentar