Griya Literasi

Ini Lima Poin Kesepakatan 8 Parpol yang Menolak Pemilu Proporsional Tertutup Usulan PDIP

Minggu, 8 Jan 2023 17:58 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Terkait sistem pemilu proporsional tertutup yang diusulkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), maka sejumlah elite Partai Politik bersatu untuk menolak usulan tersebut.

Melansir dari cnn.indonesia, mereka berkumpul di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan untuk merumuskan dan menghasilkan kesepakatan bersama terkait Pemilu Proporsional tertutup yang diusulkan PDIP. Minggu (8/1).

Pertemuan dihadiri oleh beberapa Tokoh Politik yakni Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali dan Wakil Ketua Umum PPP H M Amir Uskara. Untuk Perwakilan dari Partai Gerindra tidak hadir dalam acara tersebut namun menyetujui kesepakatan bersama.

Diketahui bahwa pertemuan ini diinisiasi oleh Partai Golkar yang pada intinya menolak adanya wacana sistem Pemilu Proporsional tertutup yang akan diberlakukan kembali. Kemudian kepada KPU diminta untuk melaksanakan pemilu 2024 sesuai jadwal dan peraturan yang belaku sekarang.

Adapun Lima poin kesepakatan 8 Parpol yang menolak Pemilu Proporsional tertutup usulan PDIP

  1. Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem Pemilu Proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem Pemilu Proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur.
  2. Sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu. Dan gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum kita dan tidak sejalan dengan asas nebis in idem.
  3. KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran pemilu 2024 serta kepada penyelenggara pemilu terutama KPU agar tetap menjalankan tahapan-tahapan pemilu 2024 sesuai yang telah disepakati bersama.
  5. Kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan, dan ekonomi. (Cak_in/Net)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode