Griya Literasi

Janggo Divonis Tiga Tahun Penjara Terkait TPPU Penjualan Narkotika

Kamis, 12 Okt 2023 17:59 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, menjatuhkan Pidana penjara 3 tahun kepada terhadap Terdakwa Rendra Antonni alias Jango, di PN Palembang, Kamis (12/10/2023)

Selain divonis penjara Terdakwa Antoni alias Jango didenda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan.

Diketahui Terdakwa Rendra Antonni alias Jango divonis terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkotika.

Dalam putusannya Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan Terdakwa Rendra Antonni telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara mengalihkan, menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset milik Terdakwa.

Hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya penuntut umum menilai bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum.

Adapun hal-hal yang meringankan Terdakwa bersikap sopan dan merupakan tulang punggung keluarga.

“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Rendra Antonni alias Jango dengan hukuman selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan” tegas Hakim saat membacakan putusan

Majelis Hakim juga dalam putusannya agar barang – barang Terdakwa yakni, mobil Mithsubishi Pajero Sport Dakkar D 74 NGO warna putih dan Mobil Honda CR BG 1981 HR putih mutiara.

Kemudian Ponsel merek Nokia 105 biru, ponsel merek Iphone SE hitam, ponsel IPhone XS gold dan ponsel Nokia 105 merah muda, dirampas untuk negara.

Usai sidang kuasa hukum Rendra Antoni, Hj Nurmalah SH MH, mengatakan terkait putusan tadi sudah mendengar klein kami langsung menyatakan banding

“Sudah mendengar klien kami sendiri langsung menyatakan banding,” tegas Nurmalah

Ia juga mengatakan, walaupun dari beberapa pertimbangan tadi dirinya dengar rumah dan mobil Inova kembali kepada yang bersangkutan.

“Kami sebagau penasehat hukum Terdakwa tadi, sudah dengar sendiri bahwa klien kami menyatakan banding, otomatis kami berpendapat dengan klain kami,” ungkap Nurmalah

Ditanya terkait Pertimbangan banding, menurutnya dirinya dari awal bahwa harta – harta yang dibeli bukan dari hasil kejahatan narkotika tapi hasil dari proyek yang bisa dirinya buktikan dengan 96 alat bukti surat dan 12 orang saksi

“Jadi karena klien kami dinyatakan bersalah dan hanya sebagian harta yang bisa dikembalikan karena itu kami banding sesuai dengan kehendak Terdakwa,” tegasnya

Sebelumnya JPU Kejati Sumsel, menuntut 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,2 miliar terhadap Terdakwa Rendra Antonni alias Jango, di PN Palembang, Kamis (7/9/2023)

Terdakwa dituntut terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkotika.

Dalam tuntutan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, JPU Kejati Sumsel Kiagus Anwar, menilai bahwa perbuatan Terdakwa Rendra Antonni telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara mengalihkan, menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset milik Terdakwa.

Hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya penuntut umum menilai bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum.

Adapun hal-hal yang meringankan Terdakwa bersikap sopan dan merupakan tulang punggung keluarga.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Rendra Antonni alias Jango dengan hukuman selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1,2 miliar,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.

Penuntut umum juga menuntut agar barang-barang yang disita oleh penyidik yakni, mobil Mithsubishi Pajero Sport Dakkar D 74 NGO warna putih. Mobil Toyota Inova Luxury BG 1711 HT warna metalik abu-abu dan Mobil Honda CR BG 1981 HR putih mutiara.

Kemudian tanah dan rumah di Desa Bojong Soang, Jawa Barat senilai Rp 4 miliar dari PT Pesona Mitra Kembar Mas di Podomoro Parak Buah Batu Bandung. Ponsel merek Nokia 105 biru, ponsel merek Iphone SE hitam, ponsel IPhone XS gold dan ponsel Nokia 105 merah muda, dirampas untuk negara. (DN)


Editor: Syaidina Ali

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode